Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden

Guru Besar Filsafat Profesor Romo Franz Magnis Suseno menyatakan ada dua hal yang dapat meringankan Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Guru Besar Filsafat Moral sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara Prof. em. Dr. Romo Franz Magnis Suseno, SJ saat menjadi saksi ahli Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Filsafat sekaligus Direktur Pascasarjana STF Driyarkara, Profesor Romo Franz Magnis Suseno menjelaskan bobot tanggung jawab Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, hal ini terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, di mana Bharada E menjadi eksekutor pertama.

Menurut Romo Magnis, ada dua hal yang bisa meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Sebut CCTV Bongkar Kebohongan Bharada E dan Romer, Arman Hanis: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

Satu di antaranya adalah adanya kesenjangan signifikan antara Bharada E dengan sang mantan jenderal bintang dua.

Dalam hal ini, Romo Magnis menerangkan adanya relasi kuasa dan kedudukan Ferdy Sambo yang memiliki hak memerintah.

Selain itu, disoroti pula adanya kecenderungan di tubuh Polri untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini

Adapun keterangan ini diungkapkannya saat menjadi saksi ahli filsafat moral untuk Bharada E dalam sidang Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Menurut saya, yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah," kata Romo Magnis dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Orang yang berkedudukan tinggi dan jelas berhak memberi perintah, yang sejauh saya tahu, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."

Menurut Romo Magnis, Bharada E yang masih seumur jagung bergabung di institusi Polri tak mungkin menolak melaksanakan perintah.

"Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," lanjutnya.

Faktor kedua yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah situasi mendesak yang membuatnya tak bisa mengambil pertimbangan matang.

Sehingga, Bharada E terpaksa melaksanakan perintah Ferdy Sambo meskipun bertentangan dengan kata hatinya.

"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Di mana dia pada saat itu juga harus memutuskan laksanakan atau tidak," tutur Romo Magnis.

"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan coba ambil waktu dulu. Dia harus langsung bereaksi."

Halaman
12
Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiFranz Magnis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved