Polisi Tembak Polisi
Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden
Guru Besar Filsafat Profesor Romo Franz Magnis Suseno menyatakan ada dua hal yang dapat meringankan Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," pungkasnya.
Baca juga: Bela Bharada E, Filsuf Romo Franz Magnis Suseno Dihadirkan di Sidang Brigadir J, Bahas Soal Berikut
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Muncul Peluang Pidana Bharada E Dihapuskan
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E yang menjadi eksekutor pertama, tak dijamin lolos dari hukuman meski telah berstatus Justice Collaborator.
Namun, dari persidangan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/12/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meyakini ada peluang bagi kliennya untuk bebas.
Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
"Ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana, pasal 48," terang Ronny yang dijumpai seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Nanti kami juga akan gali di persidangan berikutnya terkait perintah jabatan, ini akan kita gali."
Dalam sidang hari ini, dihadirkan ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang memberikan profiling mengenai korban dan para terdakwa.
Disebutkan bahwa Bharada E adalah junior yang memiliki pangkat terendah di rumah terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan
Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas sehingga tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
Sehingga, muncul peluang besar agar Bharada E bisa bebas dari jerat hukum, apalagi mengingat ia adalah sosok whistle blower yang membongkar skenario sang jenderal.
"Tetapi fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa, itu kan ada di pasal 48, dan diatur tentang penghapusan pidana," terang Ronny.
"Ini sesuai semua dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," tandasnya.(TribunWow.com/Via)