Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden

Guru Besar Filsafat Profesor Romo Franz Magnis Suseno menyatakan ada dua hal yang dapat meringankan Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Guru Besar Filsafat Moral sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara Prof. em. Dr. Romo Franz Magnis Suseno, SJ saat menjadi saksi ahli Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022). 

"Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," pungkasnya.

Baca juga: Bela Bharada E, Filsuf Romo Franz Magnis Suseno Dihadirkan di Sidang Brigadir J, Bahas Soal Berikut

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Muncul Peluang Pidana Bharada E Dihapuskan

Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E yang menjadi eksekutor pertama, tak dijamin lolos dari hukuman meski telah berstatus Justice Collaborator.

Namun, dari persidangan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/12/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meyakini ada peluang bagi kliennya untuk bebas.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini

"Ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana, pasal 48," terang Ronny yang dijumpai seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Nanti kami juga akan gali di persidangan berikutnya terkait perintah jabatan, ini akan kita gali."

Dalam sidang hari ini, dihadirkan ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang memberikan profiling mengenai korban dan para terdakwa.

Disebutkan bahwa Bharada E adalah junior yang memiliki pangkat terendah di rumah terdakwa Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan

Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas sehingga tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.

Sehingga, muncul peluang besar agar Bharada E bisa bebas dari jerat hukum, apalagi mengingat ia adalah sosok whistle blower yang membongkar skenario sang jenderal.

"Tetapi fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa, itu kan ada di pasal 48, dan diatur tentang penghapusan pidana," terang Ronny.

"Ini sesuai semua dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiFranz Magnis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved