Polisi Tembak Polisi
Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden
Guru Besar Filsafat Profesor Romo Franz Magnis Suseno menyatakan ada dua hal yang dapat meringankan Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Filsafat sekaligus Direktur Pascasarjana STF Driyarkara, Profesor Romo Franz Magnis Suseno menjelaskan bobot tanggung jawab Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, hal ini terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, di mana Bharada E menjadi eksekutor pertama.
Menurut Romo Magnis, ada dua hal yang bisa meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Sebut CCTV Bongkar Kebohongan Bharada E dan Romer, Arman Hanis: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan
Satu di antaranya adalah adanya kesenjangan signifikan antara Bharada E dengan sang mantan jenderal bintang dua.
Dalam hal ini, Romo Magnis menerangkan adanya relasi kuasa dan kedudukan Ferdy Sambo yang memiliki hak memerintah.
Selain itu, disoroti pula adanya kecenderungan di tubuh Polri untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
Adapun keterangan ini diungkapkannya saat menjadi saksi ahli filsafat moral untuk Bharada E dalam sidang Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Menurut saya, yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah," kata Romo Magnis dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Orang yang berkedudukan tinggi dan jelas berhak memberi perintah, yang sejauh saya tahu, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."
Menurut Romo Magnis, Bharada E yang masih seumur jagung bergabung di institusi Polri tak mungkin menolak melaksanakan perintah.
"Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," lanjutnya.
Faktor kedua yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah situasi mendesak yang membuatnya tak bisa mengambil pertimbangan matang.
Sehingga, Bharada E terpaksa melaksanakan perintah Ferdy Sambo meskipun bertentangan dengan kata hatinya.
"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Di mana dia pada saat itu juga harus memutuskan laksanakan atau tidak," tutur Romo Magnis.
"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan coba ambil waktu dulu. Dia harus langsung bereaksi."
"Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," pungkasnya.
Baca juga: Bela Bharada E, Filsuf Romo Franz Magnis Suseno Dihadirkan di Sidang Brigadir J, Bahas Soal Berikut
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Muncul Peluang Pidana Bharada E Dihapuskan
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E yang menjadi eksekutor pertama, tak dijamin lolos dari hukuman meski telah berstatus Justice Collaborator.
Namun, dari persidangan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/12/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meyakini ada peluang bagi kliennya untuk bebas.
Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini
"Ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana, pasal 48," terang Ronny yang dijumpai seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Nanti kami juga akan gali di persidangan berikutnya terkait perintah jabatan, ini akan kita gali."
Dalam sidang hari ini, dihadirkan ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang memberikan profiling mengenai korban dan para terdakwa.
Disebutkan bahwa Bharada E adalah junior yang memiliki pangkat terendah di rumah terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Tak Ada DNA Ferdy Sambo di 2 Pistol Pembunuh Brigadir J, Lawyer Bharada E Justru Merasa Diuntungkan
Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas sehingga tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
Sehingga, muncul peluang besar agar Bharada E bisa bebas dari jerat hukum, apalagi mengingat ia adalah sosok whistle blower yang membongkar skenario sang jenderal.
"Tetapi fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa, itu kan ada di pasal 48, dan diatur tentang penghapusan pidana," terang Ronny.
"Ini sesuai semua dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," tandasnya.(TribunWow.com/Via)