Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Ahli hukum pidana Albert Aries menilai Bharada E tidak bisa dipidanakan karena hanya jalankan perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Terbaru, Bharada E dinilai tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kematian Brigadir J, Rabu (28/12/2022). 

Albert Aries kemudian menyinggung pasal 51 KUHP di mana disebutkan mengenai penghapusan perbuatan melawan hukum jika dilakukan di bawah pihak pemerintah yang memiliki jabatan.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," tutur Albert Aries.

Kemudian, disebutkan pula pasa 55 KUHP terkait pemahaman bahwa orang yang diperintah melakukan pidana tidak memiliki kesengajaan atau keinginan terjadinya hal itu.

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.

Baca juga: Bukti dan Kesaksian Ahli Ringankan Bharada E, Tim Pengacara: Perkara Ini Makin Hari Makin Terang

Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo

Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyangkal tudingan pihak Ferdy Sambo soal adanya kesalahan interpretasi perintah.

Dilansir TribunWow.com, Ronny mengklaim sempat menginterogasi Ferdy Sambo sendiri mengenai hal tersebut.

Ia pun menyinggung janji Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi untuk memberikan Bharada E uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Bharada E, ia diperintahkan dengan kata-kata 'Tembak', sementara Ferdy Sambo menyangkal dan menyatakan hanya berkata 'Hajar'.

"Saya sudah tanyakan langsung pada saudara Ferdy Sambo ketika menjadi saksi, saya menanyakan pengertian tentang hajar itu," kata Ronny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).

Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J, Pengacara Suami Putri Candrawathi Tak Bisa Membantah

"Ferdy Sambo sendiri yang menjawab, bahwa 'saya tidak mengerti apakah hajar itu pukul, tendang atau tembak, tetapi yang mau saya sampaikan saya mau bertanggung jawab'."

Ronny menduga pihak Ferdy Sambo akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan ahli bahasa.

Di sisi lain, Ronny mempertanyakan, jika Ferdy Sambo meminta Bharada E menghajar, mengapa setelah itu ia menjanjikan uang dan merusak barang bukti di TKP.

"Logikanya begini, seandainya klien saya salah menerjemahkan perintah tersebut kenapa barang bukti dirusak? Mengapa dijanjikan uang? Kenapa harus memerintah merusak TKP atau merusak CCTV, kemudian mengaburkan peristiwa," tutur Ronny.

"Ahli Kriminolog sudah menyampaikan bahwa mengaburkan TKP pasca-kejadian adalah tindakan pembunuhan berencana."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada ERichard EliezerNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved