Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Ahli hukum pidana Albert Aries menilai Bharada E tidak bisa dipidanakan karena hanya jalankan perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Terbaru, Bharada E dinilai tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kematian Brigadir J, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dinilai tidak bisa dihukum dan disalahkan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah pembelaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries terhadap posisi Bharada E yang terpengaruh relasi kuasa.

Berdasar keterangan tersebut, anggota tim pengacara Bharada E, Fredrik Pinakunary, menilai kliennya jelas layak untuk dibebaskan.

Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Fredrik menyebut bahwa Bharada E hanyalah alat.

Pemuda 24 tahun tersebut terpaksa menjalankan perintah atasan dan terbukti tidak menghendaki kematian Brigadir J.

"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana."

Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Sebelumnya dalam persidangan, Albert Aries menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dihapuskan.

Meski pembunuhan terjadi, seorang terdakwa dapat dibebaskan jika berada di bawah tekanan perintah.

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain," terang Aries dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan."

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."

Menurut Albert Aries, mereka yang memerintahkan melakukan pidana justru adalah orang yang harus bertanggung jawab.

Pasalnya, mereka yang memerintah dianggap telah melakukan kejahatan itu dengan tangannya sendiri.

"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," terang Albert Aries.

Albert Aries kemudian menyinggung pasal 51 KUHP di mana disebutkan mengenai penghapusan perbuatan melawan hukum jika dilakukan di bawah pihak pemerintah yang memiliki jabatan.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," tutur Albert Aries.

Kemudian, disebutkan pula pasa 55 KUHP terkait pemahaman bahwa orang yang diperintah melakukan pidana tidak memiliki kesengajaan atau keinginan terjadinya hal itu.

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.

Baca juga: Bukti dan Kesaksian Ahli Ringankan Bharada E, Tim Pengacara: Perkara Ini Makin Hari Makin Terang

Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo

Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyangkal tudingan pihak Ferdy Sambo soal adanya kesalahan interpretasi perintah.

Dilansir TribunWow.com, Ronny mengklaim sempat menginterogasi Ferdy Sambo sendiri mengenai hal tersebut.

Ia pun menyinggung janji Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi untuk memberikan Bharada E uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Bharada E, ia diperintahkan dengan kata-kata 'Tembak', sementara Ferdy Sambo menyangkal dan menyatakan hanya berkata 'Hajar'.

"Saya sudah tanyakan langsung pada saudara Ferdy Sambo ketika menjadi saksi, saya menanyakan pengertian tentang hajar itu," kata Ronny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).

Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J, Pengacara Suami Putri Candrawathi Tak Bisa Membantah

"Ferdy Sambo sendiri yang menjawab, bahwa 'saya tidak mengerti apakah hajar itu pukul, tendang atau tembak, tetapi yang mau saya sampaikan saya mau bertanggung jawab'."

Ronny menduga pihak Ferdy Sambo akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan ahli bahasa.

Di sisi lain, Ronny mempertanyakan, jika Ferdy Sambo meminta Bharada E menghajar, mengapa setelah itu ia menjanjikan uang dan merusak barang bukti di TKP.

"Logikanya begini, seandainya klien saya salah menerjemahkan perintah tersebut kenapa barang bukti dirusak? Mengapa dijanjikan uang? Kenapa harus memerintah merusak TKP atau merusak CCTV, kemudian mengaburkan peristiwa," tutur Ronny.

"Ahli Kriminolog sudah menyampaikan bahwa mengaburkan TKP pasca-kejadian adalah tindakan pembunuhan berencana."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada ERichard EliezerNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved