Habib Rizieq Shihab
Soal Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, Sutiyoso: TNI Senjata Pamungkas, Keluar Terakhir
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Pangdam Jaya Sutiyoso menangapi pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Pangdam Jaya Sutiyoso menangapi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (21/11/2020).
Diketahui sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya.

Baca juga: Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, PA 212 Justru Ungkapkan Rasa Terima Kasih karena Hal Ini
Ia menduga ada pelanggaran oleh pihak yang memasang baliho tersebut, yang diduga FPI.
"Saya berasumsi, seperti yang dikatakan panglima, bahwa tantib yang biasanya Satpol PP ini tidak berhasil lagi (menertibkan baliho)," komentar Sutiyoso.
"Yang sebenarnya tidak boleh, di situ pun mestinya sudah harus berhenti," lanjutnya.
Ia menjelaskan pemasangan baliho atau spanduk sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
Sutiyoso mempertanyakan dalam tindakan penurunan baliho Rizieq Shihab apakah sudah dilakukan Satpol PP.
"Baliho itu 'kan menggunakan dana. Jadi pasang, copot lagi, pasang, copot lagi begitu saja oleh Satpol PP, harusnya, ini sudah dilakukan apa belum?" ungkit politisi yang akrab disapa Bang Yos ini.
Ia menjelaskan tugas penertiban semacam itu seharusnya dilakukan Satpol PP.
Jika perlu bantuan dari satuan lain, sifatnya hanya mengamankan.
Baca juga: Personel TNI Nyaris Bentrok dengan FPI, Pengikut Habib Rizieq Nekat Ambil Baliho yang Sudah Dicopot
"Kalaupun harus dibantu, biarlah mereka yang menurunkan. Misalnya Kodam dan Polda Metro gabungan, melindungi mereka melaksanakan tugas," terang Sutiyoso.
Meskipun begitu, mantan Wakil Komantan Jenderal Kopassus ini menilai pemasangan baliho seharusnya mematuhi perda yang berlaku.
"Tetapi baliho itu jelas sesuatu yang salah karena ada perdanya, di mana bisa dipasang, ukurannya berapa, dan bayar pajak. Tidak boleh sembarangan," tegasnya.
Apabila Satpol PP tidak dapat menertibkan pemasang baliho, maka dapat berkoordinasi dengan polda setempat.