TOPIK
Polemik RKUHP
-
Ketua Dewan Pers menyebut RKHUP tidak hanya mengurangi ruang gerak pers, namun juga menghilangkan keseimbangan dalam negara demokrasi.
-
Ketua Dewan Pers menilai pembuatan RKUHP perlulah kehati-hatian yang ekstar, karena menyangkut dengan aturan yang akan digunakan dalam waktu lama.
-
RKUHP banyak mendapat penolakan, mahasiswa lakukan asi unjuk rasa, hingga pendapat para wisatwan asing mulai takut untuk kembali datang ke Indonesia.
-
Seorang wartawan senior Harian Kompas berikan penilaian mengenai RKUHP, yang sudah direncanakan dibuat sedari tahun 1994.
-
Ketua YLBHI pertanyakan mengenai makna dalam pasal 419 mengenai perzinahan. Baginya pasal tersebut hanya akan munculkan pidana baru di luar aturan.
-
Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada beberapa pasal dalam RKUHP, yang disebut mirip dan cenderung lebih parah dari aturan masa kolonial Belanda.
-
Guru besar UGM, Eddy Hiariej membenarkan keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP dan melakukan pembahasan ulang bersama masyarakat.
-
Hotman Paris kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggap tak masuk akal dan layangkan protes.
-
Hotman Paris beri imbauan tegas untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengenai polemik RKUHP. Ia menilai draft RKUHP masih perlu dikaji ulang.
-
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
-
Haris Azhar berharap Jokowi segera mengambil sikap terkait RUU yang belum disahkan dan UU KPK yang telah disahkan.
-
Haris Azhar pertanyakan mengani Rancangan Undang Undang lain yang disahkan tanpa ada diskusi lebih lanjut denga masyarakat, seperti RKUHP.
-
Pakar hukum pidana UI, Ahyar Salmi berharap akan adanya diskusi dan perdebatan ulang mengenai RKUHP yang melibatkan masyarakat.
-
Fahri Hamzah menyarakan agar Jokowi datang ke DPR terkait penundaan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (20/9/2019).
-
Yasonna Laoly menjelaskan pasal yang mengatur seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi pada anak-anak.
-
Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal menyangkut kumpul kebo.
-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly adakan konfrensi pers untuk jelaskan RKUHP mengenai pasal 218 penghinaan presiden.
-
Menkumham Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pasal penghinaan presiden.
-
Presiden Jokowi putuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP yang telah dirancan DPR RI. Ia juga ingin melakukan pengkajian ulang terhadap RUU tersebu.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved
ip-172-31-9-115