Polemik RKUHP
Pertanyakan Keputusan Presiden, Haris Azhar: Kenapa UU KPK Enggak Dapat Masukan Masyarakat?
Haris Azhar pertanyakan mengani Rancangan Undang Undang lain yang disahkan tanpa ada diskusi lebih lanjut denga masyarakat, seperti RKUHP.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar merasa bingung dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan Revisi Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Haris Azhar mempertanyakan niat Jokowi yang tidak dilakukan semenjak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikannya pada cara Dialog tvOne yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (20/9/2019).
Pada acara itu, Haris Azhar menekankan bahwa pengesahan RUU KPK adalah suatu niat buruk dari pemerintah.

• Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang
"Sekali lagi saya mau menguatkan atau melekatkan pengesahan Undang Undang atau Revisi Undang Undang KPK itu ya, itu dalam satu kontruksi niat buruk," kata dia.
Menurutnya, RUU KPK adalah satu di antara RUU lain yang dibahas di DPR secara buru-buru.
Haris Azhar pun mempertanyakan mengenai keputusan Jokowi, untuk menunda pengesahan dan melakukan pengkajian ulang terkait RUU KUHP.
"Lucu menurut saya kalau presiden tiba-tiba bilang 'Kita tunda RUU KUHP' karena harus cari masukan dari masyarakat," ucap Haris Azhar.
Ia merasa bahwa bukan hanya RUU KUHP yang perlu untuk didiskusikan dengan masyarakat.
"Emang yang harus dapat masukan dari masyarakat cuma RUU KUHP? Kenapa yang kemarin pas UU KPK enggak dapat masukan dari masyarakat?," ucap Haris Azhar.
• Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Fahri Hamzah Minta Presiden hingga Para Menteri Datang ke DPR
Selain itu Haris Azhar juga mempertanyakan berbagai RUU lain yang turut tidak melibatkan masyarakat.
"RUU Pertanahan bagaimana nasibnya, RUU Sumber Daya Alam, RUU Ketenagakerjaan, Pemasyarakatan, RUU Air. Nah ini semua diburu-burukan, disegerakan, ada apa ini?," ujar Haris Azhar.
Bagi Haris Azhar menyebut semua RUU yang dibahas oleh DPR secra terburu-buru memiliki kepentingan lain.
• Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers
"Kalau saya menyebutnya ini semua paket perundang-undangan yang menguntungkan kelompok bisnis," ujar Haris Azhar.
Sehingga ia menilai semua perundang-undang yang terburu-buru, akan dimanfaatkan untuk kepentingan para pebisnis