Breaking News:

Polemik RKUHP

Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers

Menkumham Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pasal penghinaan presiden.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel Youtube tvOnenews
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal penghinaan Presiden. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal penghinaan Presiden.

Yasonna Laoly menjelaskan pasal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Jumat (20/9/2019), Yasona Laoly membeberkan hinaan yang bisa membuat seseorang terancam pidana.

Yasonna menjelaskan, penghinaan yang dimaksud bisa mengancam seseorang untuk dipidanakan jika mengandung caci maki secara personal.

"Bukan penghinaan istilahnya merendahkan harkat dan martabat presiden personally (personal)."

"Yang pada dasarnya penghinaan pada penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelas Yasonna.

4 Tindak Pidana Khusus yang Janggal dan Terganggu Penerapannya Jika Dimasukkan dalam RKUHP

Yasonna mengungkapkan, penghinaan juga tidak diperbolehkan dari berbagai aspek, termasuk agama.

"Penghinaan hakikatnya merupakan perbuatan tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM," katanya.

Kemudian menteri 66 tahun ini menjelaskan, meski penghinaan tidak diperbolehkan, namun memberi kritikan pada presiden atau wakil presiden masih sah dilakukan.

"Bukan berarti seorang presiden kita bebas caci maki harkat dan martabatnya. Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah," ungkap dia.

Ia juga membantah bahwa RKUHP tersebut bertujuan untuk membungkam kebebasan pers.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk tidak mengadakan atau mengurangi kebebasan pengajuan kritik pendapat yang kalau kebijakan pemerintah tidak ada masalah."

"Harkat martabat itu adalah delik aduan yang harus diajukan oleh presiden sendiri," jelas Yasonna.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laloly ketika ditemui di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laloly(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang

Pasal penghinaan itu tak hanya berlaku bagi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Namun, juga berlaku pada presiden dan wakil presiden negara sahabat.

Halaman
12
Tags:
RKUHPPolemik RKUHPYasonna LaolyJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved