Polemik RKUHP
Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers
Menkumham Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pasal penghinaan presiden.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
"Penyerangan harkat martabat terhadap negara sahabat juga sama. Dan ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan," katanya.
"Maka jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna lantas memberi contoh hal-hal yang dapat membuat sesorang terpidana.
"Saya buat contoh misalnya, ini soal kehormatan negara."
"Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM berbeda dengan saya sebagai Yasona Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya Yasonna Laoly tak becus mengurus undang-undang, tak becus mengurus lapas sah-sah saja karena saya pejabat publik."
"Tetapi kalau kamu bilang saya anak haram kukejar kau sampai ke liang lahat," paparnya.

• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK
Sehingga menteri asal Sorkam, Sumatera Utara ini meminta agar masyarakat bisa membedakan penghinaan yang bisa terancam pidana dan mana yang tidak.
"Itu bedanya, antara harkat martabat dengan kritik," tutur Yasonna.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)