Breaking News:

Revisi UU KPK

Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP 'Diskakmat' Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

raksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap siapa pengawas DPR saat menjadi bintang tamu acara 'Mata Najwa' pada Rabu (18/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube Najwa Shihab
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu debat soal revisi UU KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap siapa pengawas DPR.

Hal itu diungkapkan Masinton Pasaribu saat menjadi bintang tamu acara 'Mata Najwa' pada Rabu (18/9/2019).

Mulanya, Najwa Shihab sebagai presenter mengungkap kembali pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto soal RUU KPK.

Najwa Shihab Sindir Fraksi Gerindra di DPR terkait Dewan Pengawas KPK: Jadi Ini Pengakuan Ya?

Sebagaimana diketahui, RUU KPK baru saja disahkan pada Selasa (17/9/2019) malam.

Najwa Shihab meminta tanggapan, Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

"Saya ingin meminta tanggapan Mas Suceng, kalau tadi yang disampaikan pemerintah soal tidak ada lembaga yang tidak punya pengawasan atau tidak punya kekuasaan tak terbatas kemudian disebut hasil putusan MK, kemudian penghormatan Hak Asasi Manusia," tanya Najwa Shihab.

Zainal menjelaskan, pengawasan itu ada dua jenis.

"Teoritically mengatakan pengawasan itu dua jenis ada pengawasan yang bisa bersifat lembaga ada pengawasan yang bersifat sistem," beber Zainal.

Zainal lantas bertanya-tanya jika semua harus diawasi maka pihak mana yang akan mengawasi DPR.

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Terima Suap Rp 26,5 M dari KONI, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK

"Kalau kita pakai logika bahwa semua harus diawasi secara lembaga. Pertanyaanya DPR siapa yang ngawasi?," tanya Zainal diikuti sorak penonton.

Mendengar hal itu, Masinton Pasaribu yang turut hadi di acara Mata Najwa hanya tertawa.

"Ya, rakyat, rakyat bos yang ngawasin," jawab Masinton Pasaribu.

Menurut Zainal, pengawasan pada DPR itu masuk dalam jenis pengawasan sistem

"Rakyat itu kan metode terpilih itu namanya sistem. Karena sistem yang ngawasin kalau pake metode yang Anda sebutkan yang dipilih. Anda juga ngawasi KPK kan Anda yang milih KPK. Kan sama," ujar pakar tata hukum negara dari UGM itu.

"Anda masih juga melalui Pansus melalui apa. Anda ngawasin juga jadi tidak penting yang namanya lembaga sendiri untuk itu satu."

Halaman
12
Tags:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Revisi UU KPKMasinton PasaribuZainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved