Breaking News:

Revisi UU KPK

Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP 'Diskakmat' Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

raksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap siapa pengawas DPR saat menjadi bintang tamu acara 'Mata Najwa' pada Rabu (18/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube Najwa Shihab
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu debat soal revisi UU KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, Rabu (18/9/2019). 

Zainal kemudian menyindir bahwa semua hal memerlukan lembaga pengawas, maka dewan pengawas juga memerlukan orang yang mengawasi dewan-dewan pengawas itu.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar (Instagram @zainalarifinmochtar)

Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK

"Kedua adalah, kalau mau ngawasin dewan pengawas mau ngawasi KPK dan butuh dewan pengawas, maka pengawas ini luar biasa karena tidak mungkin bisa mengawasi yang luar biasa kalau dia tidak luar biasa," papar dia.

"Pertanyaan saya adalah siapa yang mengawasi Dewan Pengawas haruskan dibutuhkan lagi dewan untuk dewan pengawas," sambungnya.

Lihat videonya sejak awal menit:

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Jokowi menyebut istilah penyerahan mandat tidak ada dan menyatakan dirinya tidak pernah meragukan jajaran Agus Rahardjo dalam kinerjanya di KPK.
Jokowi menyebut istilah penyerahan mandat tidak ada dan menyatakan dirinya tidak pernah meragukan jajaran Agus Rahardjo dalam kinerjanya di KPK. (YouTube metrotvnews)

Najwa Shihab Tanya Alasan Menpora Ditetapkan Tersangka: Ini Serangan KPK Last Minute? Injury Time?

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Revisi UU KPKMasinton PasaribuZainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved