Polemik RKUHP
Pertanyakan Keputusan Presiden, Haris Azhar: Kenapa UU KPK Enggak Dapat Masukan Masyarakat?
Haris Azhar pertanyakan mengani Rancangan Undang Undang lain yang disahkan tanpa ada diskusi lebih lanjut denga masyarakat, seperti RKUHP.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
"Itu semua gara-gara banyak praktek bisnis yang meminta atau seolah-olah untouchables dari dunia hukum," jelas Haris Azhar.
Lihat video pada menit ke-6:14:
Haris Azhar Soroti Batas Usia Pimpinan KPK
Haris Azhar menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang cerdas dalam pembuatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal itu disampaikan karena adanya keanehan pada batas usia yang ditetapkan DPR untuk pimpinan KPK.
Haris Azhar menyampaikan hal itu saat menjadi bintang tamu, pada acara Dialog tvOne yang tayang di channel YouTube tvOneNews pada Jumat (20/9/2019).
Aktivis HAM itu menilai situasi yang muncul di KPK, seolah-olah memaksa lima pimpinan KPK untuk segera mengundurkan diri.

• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK
Hal itu muncul setelah KPK memutuskan untuk mengembalikan mandat, pada Presiden RI yaitu Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi seolah-olah bacaan saya, aksi ini mendesak para pimpinan yang hari ini untuk mundur," ujar Haris Azhar.
Ia juga menilai dengan mundurnya lima pimpinan KPK yang sekarang masih menjabat, akan membuat pelantikan pimpinan baru dipercepat.
"Dengan begitu ada alasan untuk segera memiliki pimpinan, biasanya diselesaikan lewat plt misalnya," ucap Haris Azhar.
Namun belum lama ini, DPR telah menentukan lima pimpinan KPK baru yang akan dilantik pada Desember 2019 nanti.
Dengan begitu ia menilai pelantikan lima pemimpin baru KPK akan dipercepat.
"Kenapa dipercepat? Karena ada situasi lain yang menunjukan ketidakcerdasan para anggota DPR," ucap Haris Azhar.
• Demo Mahasiswa di Depan Gedung KPK Berakhir Ricuh, Begini Update Kondisinya
Hariz Azhar menyebutkan dari lima pimpinan KPK yang telah dipilih DPR, terdapat satu orang tidak memiliki kriteria yang sesuai dengan UU KPK yang baru.