Polemik RKUHP
RKUHP Berpotensi Runtuhkan Pilar Negara, Ketua Dewan Pers: Demokrasi Butuh Check and Balance
Ketua Dewan Pers menyebut RKHUP tidak hanya mengurangi ruang gerak pers, namun juga menghilangkan keseimbangan dalam negara demokrasi.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan pers Mohammad Nuh menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat berpotensi meruntuhkan pilar negara.
Sehingga menurut Mohammad Nuh, sebuah negara demokrasi perlu melakukan Check and Balance (cek dan ricek) pada sebuah kebijakan pemerintah.
Mohammad Nuh menyampaikan hal itu saat diundang menjadi bintang tamu pada acara Jurnal Pagi.
Acara tersebut tayang di channel YouTube BeritaSatu pada Senin (23/9/2019).

• Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP
Pada acara itu, Mohammad Nuh menyebut masalah pada RKHUP bukan hanya pada masalah pers.
Namun ia menyebut masalah berhubungan dengan semua orang dalam berpendapat.
"Yang kita cermati bukan sekedar yang terkait dengan kebebasan pers, bukan sekedar itu. Tetapi kemerdekaan berpendapat," ucap Mohammad Nuh.
Sementara itu kebebasan berpendapat berpengaruh pada seluruh aspek masyarakat.
Bahkan hal itu disebut menghilangkan check and balance dalam berdemokrasi.
"Jadi tidak hanya persnya, tapi masyarakat secara keseluruhan. Untuk apa? Untuk memberikan salah satu di antara check and balance, tidak mungkin negara demokrasi itu tanpa check and balance," ujar Mohammad Nuh.
• RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA
Dari check and balance tersebut, peran pers dalam sebuah pemerintahan.
Media dihadirkan untuk menjadi penyeimbang dengan memberikan keritik yang membangun bagi pemerintah.
"Dari situlah ada pilar persnya, tapi ada juga pilar masyarakat secara keseluruhan. Kalau pilar ini diruntuhkan, atau bahasa tadi dibungkam. Maka pilarnya enggak berfungsi," ujar Mohammad Nuh.
Menurutnya saat check and balance tidak diberlakukan, maka Indonesia tidak akan menjadi negara yang demokratis lagi.
Lihat video pada menit ke-7:00:
• Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik