Polemik RKUHP
RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA
RKUHP banyak mendapat penolakan, mahasiswa lakukan asi unjuk rasa, hingga pendapat para wisatwan asing mulai takut untuk kembali datang ke Indonesia.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengalami banyak penolakan dari berbagai kalangan terlebih lagi mahasiswa di Indonesia.
Bahkan RKUHP yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga disebut akan memengaruhi jumlah wisatawan di Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), penolakan terhadap RKUHP ditunjukan oleh para mahasiswa dengan menggelar aksi demo di depan gedung DPR.
Demo akan mereka lakukan pada Senin (23/9/2019) dengan jumlah massa mencapai 2.000 orang.
• Sebut Membuat RKUHP Tidak Mudah, Pakar Hukum UGM Benarkan Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan
• Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi demo akan dilakukan oleh perwakilan mahasiswa dari seluruh Indonesia.
"Ya, ada surat pemberitahuan oleh mahasiswa sekitar 2.000 orang di depan gedung DPR. (Tuntutannya) menolak RUU KUHAP," ucap Kombes Argo Yuwono, Senin (23/9/2019).
Mendapat kabar akan adanya unjuk rasa, pihak kepolisian telah menurunkan 5.500 personel pasukan di sekitar gedung DPR RI.
5.500 perseonel itu merupakan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
"Personel pengamanan 5.500 personel gabungan," ucap Kombes Argo Yuwono.
Di hari yang sama, Jokowi akan bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR, dan seluruh Ketua Fraksi di DPR.
Pertemuan akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB.
RKUHP telah menjadi perbincangan di masyarakat karena adanya pasal-pasal yang kontroversial.
• Banyak Pasal yang Multitafsir di RKUHP, Ketua YLBHI Samakan dengan Aturan Zaman Kolonial Belanda
Satu di antaranya adalah Pasal 419 yang mengatur tentang hidup bersama tanpa status penikahan.
Pada RKUHP tersebut, disebutkan bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipindakan atas aduan dari keluarga atau Kepala Desa.
Aturan itu tentunya akan menjadi penyebab menurunnya jumlah wisatawan asing di Indonesia.