Polemik RKUHP
Sebut Membuat RKUHP Tidak Mudah, Pakar Hukum UGM Benarkan Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan
Guru besar UGM, Eddy Hiariej membenarkan keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP dan melakukan pembahasan ulang bersama masyarakat.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penundaan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang hukum Pidana (RKUHP) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai tepat oleh pakar hukum pidana Univeritas Gajah Mada (UGM) Eddy O. S. Hiariej.
Eddy Hiariej menilai pembuatan sebuah KUHP bukanlah hal yang mudah dilakukan, sehingga langkah Jokowi menunda RKUHP sudah benar.
Dilansir TribunWow.com, pendapat Eddy Hiariej itu tampak dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di channel YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (21/9/2019).

• Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya
Pada acara tersebut, Eddy Hiariej diminta untuk memberikan pendapat mengenai penundaan pengesahan RKUHP.
Sebelum memberikan tanggapan, Eddy Hiariej menjelaskan mengenai proses pembuatan KUHP yang tidaklah mudah.
"Begini, saya mau katakan ya kepada publik bahwa menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tidak semudah membalikkan telapak tangan."
"Apalagi bagi kita di Indonesia yang multi religi, multi etnis, dan multi culture," jelas Eddy Hiariej.
Ia kemudian meminta agar publik tidak menyamakan KUHP Indonesia dengan negara-neraga lainnya.
"Oleh karena itu jangan kita bicara mengenai KUHP Indonesia lalu bandingkan ke Eropa misalnya, ke Belanda, ke Jerman, atau ke negara antah berantah apa pun, karena apa? Mereka itu homogen," ujar Eddy Hiariej.
Ia juga menyebut adanya pro kontra di Indonesia mengenai RKUHP adalah hal yang wajar.
• Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan
Karena itu, Eddy Hiariej menyarankan agar pemerintah mencari cara untuk memberikan solusi yang tepat.
Menanggapi soal penundaan pengesahan RKUHP, Eddy Hiariej menilai langkah dari Jokowi sudahlah tepat.
"Bahasa presiden yang mengatakan menunda itu sangat tepat, bukan membatalkan," ujar Eddu Hiariej.
Ia juga menjelaskan, bahwa banyak masyarakat yang salah menilai mengenai RKUHP yang dibuat oleh anggota DPR.
Menurutnya pasal yang bermasalah dalam RKUHP tidak lebih dari 5 persen dari semua pasal.