Breaking News:

Polemik RKUHP

RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA

RKUHP banyak mendapat penolakan, mahasiswa lakukan asi unjuk rasa, hingga pendapat para wisatwan asing mulai takut untuk kembali datang ke Indonesia.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/ Ni Luh Made Pertiwi
Kawasan Monkey Forest Ubud yang didatangi wisatawan asing. 

Beberapa negara Eropa dan Australia mulai berpikir ulang untuk melakukan wisata di Indonesia.

Bahkan pada Pasal 419 disebutkan pasangan yang belum menikah dan hidup bersama dapat dipenjara maksimal 6 bulan lamanya.

Atau bagi yang melanggar aturan itu akan didenda dengan kategori II yang bernilai Rp 50 juta.

Seorang wisatawan asing memberikan komentar mengenai RKUHP yang ada di Indonesia.

"Saya mengerti kami tidak bisa berpegangan tangan atau berciuman di pura atau tempat religius lain. Namun saya tidak ingin khawatir melakukan sesuatu yang normal di kampung halaman tetapi bisa kena masalah untuk itu. Ya, kami akan mempertimbangkan lagi untuk datang ke Bali," ucap turis asal Inggris Rosa Hughes dan pasangannya Jake Rodgers di Kuta, Bali, seperti dikutip dari The Sydney Morning Herald, Senin (23/9/2019).

Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya

Turis lain menyebut peraturan pada RKUHP tidak akan mempengaruhinya untuk berkunjung ke Indonesia lagi.

Namun ia yakin jumlah wisatawan akan tetap berkurang dengan adanya RKUHP.

"Saya percaya mereka yang masuk dalam kategori ini (pasangan belum menikah) tidak akan datang kembali. Kami akan kembali ke Bali, tetapi pasti akan kehilangan beberapa orang," jelas turis asal Perth, Australia, Kelly Ann.

Banyaknya penolakan yang muncul membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.

"Saya perintahkan Menkumham (Yasonna Laoly) untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyampaikan penundaan pengesahan pada Jumat (20/9/2019) dan mengaku masih akan melakukan pengkajian pada RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," ucap Jokowi.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)Polemik RKUHPWisatawan asing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved