Polemik RKUHP
Ketua YLBHI Pertanyakan Pasal Percobaan Perzinahan, Sebut Hanya akan Ciptakan Tindak Pidana Baru
Ketua YLBHI pertanyakan mengenai makna dalam pasal 419 mengenai perzinahan. Baginya pasal tersebut hanya akan munculkan pidana baru di luar aturan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mempertanyakan mengenai maksud dari pasal percobaan perzinahan, atau Pasal 419 yang ada dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bagi Asfinawati, pasal tersebut hanya akan menimbulkan tindak pidana baru bagi masyarakat.
Asfinawati menyampaikan hal tersebut saat menjadi bintang tamu pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di tvOne.
Ketua YLBHI itu mempertanyakan maksud dari pasal perzinaan dari RKUHP yaitu Pasal 419.

• Banyak Pasal yang Multitafsir di RKUHP, Ketua YLBHI Samakan dengan Aturan Zaman Kolonial Belanda
Pasal 419 berisi 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawainan dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Baginya pasal itu tidak memiliki makna yang jelas hingga sulit untuk dimengerti masyarakat.
"Sekarang percobaan perzinahan itu seperti apa? Apakah ada orang berduaan di dalam ruangan sudah ada percobaan perzinahan?," ucap Asfinawati, dikutip dari channel YouTube Talk Show tvOne tayang pada Sabtu (21/9/2019).
Baginya pasal perzinaan itu hanya akan memunculkan tindak pidana baru di luar aturan yang ada.
"Dan kemudian kalau iya, maka kemudian KUHP ini sedang menciptakan tindak pidana baru di luar yang diatur," jelas Asfinawati.
Bahkan Asfinawati juga mempertanyakan mengenai konsep hidup bersama yang ada di dalam Pasa 419.
"Yang kedua percobaan melakukan hidup bersama itu apa? Apakah dua orang yang tidak kawin laki perempuan, tinggal di satu rumah itu percobaan hidup bersama," ujar Asfinawati.
• Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya
Menurutnya konsep hidup bersama masih memiliki multitafsir.
Alfinawati menyebut banyak masyarakat di kota besar hidup bersama untuk menghemat pengeluaran.
"Karena banyak sekarang di kota-kota besar mereka sharing apartemen tapi sebetulnya enggak ada hubungan apa-apa, enggak kawin juga, ada kontrak dan lain-lain," jelas Asfinawati.
Asfinawati kemudian menyebut bahwa pasal itu membuat adanya kecurigaan antar masyarakat.