Breaking News:

Polemik RKUHP

Ketua YLBHI Pertanyakan Pasal Percobaan Perzinahan, Sebut Hanya akan Ciptakan Tindak Pidana Baru

Ketua YLBHI pertanyakan mengenai makna dalam pasal 419 mengenai perzinahan. Baginya pasal tersebut hanya akan munculkan pidana baru di luar aturan.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Talk Show tvOne
Ketua Yayasan Lemabaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Sabtu (21/9/2019). 

"Lurah apa kepala desa ya, dia kan bisa saling melaporkan, dia mengintai. Jadi alih-alih mengajarkan rakyat Indonesia untuk menjaga privasi orang dan mengurusi urusannya sendiri," jelas Asfinawati.

Sedangkan Alfinawati merasa ada banyak hal lain yang harusnya dipantau oleh masyarakat secara langsung.

Satu di antaranya adalah mengawasi pejabat negara dari korupsi.

Sebut Membuat RKUHP Tidak Mudah, Pakar Hukum UGM Benarkan Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan

Alfinawati juga menceritakan pengalaman rekannya yang terpaksa harus digelandang keluar oleh warga.

"Teman-teman saya ini berlima lagi mengerjakan pekerjaan. Kemudian yang cowok satu, ini kamar kos perempuan, yang cowok beli makanan, ketika dia balik rumahnya diketok-ketok kamar kosnya sama warga," ucap Asfinawati.

Bahkan warga langsung menggerebek tanpa mengklarifikasi keberadaan para pemuda laki-laki dan perempuan, dalam satu kamar kos.

"Terus saya tanya 'Waktu mereka lihat kalian lagi ngetik gimana?' Oh enggak ada cerita karena sudah massa, mereka tetap digelandang ke luar enggak ada permintaan maaf," jelas Asfinawati.

Menurutnya hasil dari pengesahaan pasal perzinahan atau Pasal 419, akan membuat banyak orang salah paham.

Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang

Lihat video pada menit ke-13:46:

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Polemik RKUHPYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved