Breaking News:

Terkini Nasional

Kenali Pembagian Jenis Rekening Bank Terbaru oleh OJK, Waspada Rekening Dormant Jadi Objek Kejahatan

OJK terbitkan aturan baru soal pembagian jenis rekening bank, hal ini karena didorong kasus rekening dormant jadi objek kejahatan

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Freepik/Benzoix
REKENING BANK - Ilustrasi kartu ATM rekening bank. Terbaru, OJK terbitkan aturan klasifikasi rekening bank terbaru, Rabu 919/11/2025). 

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025) Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di satu Bank BUMN wilayah Jawa Barat.

Adapun jaringan ini sudah berhasil mencuri uang dalam jumlah fantastis, yakni Rp204 miliar.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut pembobolan ini dilakukan oleh 9 tersangka pada akhir Juni 2025 lalu.

Pelaku melakukan pembobolan saat mendekati hari libur setelah jam operasional bank.

Hal ini dilakukan agar tindakan mereka tidak tercium oleh sistem bank.

"Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," jelas Helfi, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Helfi turut menjelaskan bahwa pelaku sempat mengancam kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Lalu, user ID itu dimanfaatkan untuk mengakses Core Banking System dan memindahkan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung.

Baca juga: NFT Kian Marak Digemari di Indonesia, OJK Ngaku Tak Menangani, Ini Penjelasannya

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

- UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar

- UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

- UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

- UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Halaman 2/2
Tags:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)BankTerkini NasionalUU ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved