Breaking News:

Terkini Nasional

Kenali Pembagian Jenis Rekening Bank Terbaru oleh OJK, Waspada Rekening Dormant Jadi Objek Kejahatan

OJK terbitkan aturan baru soal pembagian jenis rekening bank, hal ini karena didorong kasus rekening dormant jadi objek kejahatan

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Freepik/Benzoix
REKENING BANK - Ilustrasi kartu ATM rekening bank. Terbaru, OJK terbitkan aturan klasifikasi rekening bank terbaru, Rabu 919/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pengklasifikasian rekening bank terbaru ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan yang tertuang di POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut aturan ini disusun guna memperkuat tata kelola rekening di sektor perbankan nasional.

Ediana menuturkan bahwa aturan ini juga berlaku untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian pada Rabu (19/11/2025, dikutip dari Kompas.com.

Kategori Rekening 

Dalam regulasi terbaru OJK, bakal ada 3 kategori rekening berdasarkan aktivitasnya.

Berikut pembagiannya:

1. Rekening aktif yang merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.

3. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.

Dalam hal ini, bank memiliki kewajiban untuk menerapkan kebijakan dan prosedur pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening.

Nasabah juga harus difasilitasi untuk dapat mengaktifkan kembali maupun menutup rekening melalui jaringan kantor atau layanan digital.

Bank juga wajib menampilkan status rekening secara terbuka kepada nasabah melalui kanal digital dan fisik.

Baca juga: Cek Daftar 95 Penyedia Pinjol Resmi OJK dan Tips Mengambil Pinjaman Digital dari Ahli

Kasus Pembobol Rekening Dormant

Keluarnya aturan ini pada dasarnya didorong oleh banyak faktor, satu di antarnya yakni faktor keamanan.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025) Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di satu Bank BUMN wilayah Jawa Barat.

Adapun jaringan ini sudah berhasil mencuri uang dalam jumlah fantastis, yakni Rp204 miliar.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut pembobolan ini dilakukan oleh 9 tersangka pada akhir Juni 2025 lalu.

Pelaku melakukan pembobolan saat mendekati hari libur setelah jam operasional bank.

Hal ini dilakukan agar tindakan mereka tidak tercium oleh sistem bank.

"Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," jelas Helfi, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Helfi turut menjelaskan bahwa pelaku sempat mengancam kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Lalu, user ID itu dimanfaatkan untuk mengakses Core Banking System dan memindahkan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung.

Baca juga: NFT Kian Marak Digemari di Indonesia, OJK Ngaku Tak Menangani, Ini Penjelasannya

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

- UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar

- UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

- UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

- UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)BankTerkini NasionalUU ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved