Breaking News:

Terkini Internasional

Nasib Alice Guo, Mantan Wali Kota di Filipina yang Jadi Pelaku Sindikat TPPO, Ditangkap di Indonesia

Alice Guo, mantan wali kota di Filipina yang jadi pelaku sindikat TPPO, sempat kabur dan ditangkap di Indonesia.

YouTube/Tribunnews
ALICE GUO - Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo saat ditangkap di Tangerang, Selasa (3/9/2024). Terbaru, Alice Guo divonis penjara seumur hidup pada Kamis (20/12/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo resmi divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Manila pada Kamis (20/11/2025).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, ia dinyatakan bersalah atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi judi online (judol) ilegal di wilayah utara Manila.

Awal mula polisi mencium kasus ini karena adanya laporan dari pekerja asal Vietnam yang melarikan diri dan melapor.

Akhirnya polisi setempat memggeledah kompleks di lahan milik Alice pada Maret 2024.

Polisi menemukan adanya sindikat penipuan dan perdagangan manusia yang beroperasi dengan kedok kasino online.

Sebelum kasus ini, namanya sempat mencuat ke publik saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bamban.

Hal ini lantaran sejumlah senator Filipina mengkritisi jawaban Alice yang dinilai tidak jelas dalam sidang Senat pada Mei 2024.

Alice sempat mengaku bahwa dirinya anak di luar nikah seorang pria warga China dan asisten rumah tangga asal Filipina.

Dirinya juga bercerita bahwa akta kelahirannya baru didaftarkan saat umur 17 tahun.

Di satu sisi, saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait latar belakangnya, ia tidak bisa menjelaskan dengan lengkap.

Hal ini yang akhirnya semakin menambah kecurigaan publik.

Baca juga: Sosok Rizki, Kiper Jebolan Diklat Persib Jadi Korban TTPO di Kamboja, Orangtua Minta Bantuan KDM

Ditangkap di Indonesia

Dikutip dari Tribunnews, pada Selasa (3/9/2024), Polri berhasil menangkap Alice Guo di wilayah Tangerang yang saat itu berstatus sebagai buronan.

Dari sini kemudian muncul tudingan bahwa Alice merupakan agen China yang menyusup ke pemerintahan Filipina.

Sebelum Alice ditangkap di Tangerang, adiknya lebih dulu diringkus di Batam dan sudah lebih dulu dipulangkan ke Filipina pada (22/8/2024).

Menurut keterangan pengacara Alice, Gugum Ridho Putra, kliennya menuju ke Indonesia guna mencari suaka.

Gugum juga menyebut bahwa permasalahan yang dialami Alice tidak hanya melibatkan kriminal, namun juga politik.

Setelah ditangkap di Filipina, Alice langsung dideportasi ke Filipina untuk menjalani proses hukum.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
Perdagangan ManusiaFilipinaTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved