Breaking News:

NFT

NFT Kian Marak Digemari di Indonesia, OJK Ngaku Tak Menangani, Ini Penjelasannya

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan NFT tidak memiliki dasar terhadap instrumen jasa keuangan.

Editor: Lailatun Niqmah
tangkap layar dari cointelegraph.com
ilustrasi NFT. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan NFT tidak memiliki dasar terhadap instrumen jasa keuangan. 

TRIBUNWOW.COM - Meski sudah marak dan digunakan sebagian masyarakat di Indonesia, platform digital Non-Fungible Token (NFT) rupanya belum ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengatakan, sampai sekarang pihaknya hanya memonitor perkembangan NFT saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Baca juga: Cara Menjual dan Membeli NFT via OpenSea, Pasarkan Karyamu secara Digital hingga Cuan Banyak

Nurhaida mengatakan, platform NFT sebenarnya bukanlah barang baru di tanah air.

NFT sudah ada sejak 2014 lalu dan OJK tidak menangani platform tersebut.

"Terkait NFT, ya itu baru muncul lagi sekarang, sebetulnya di 2014 sudah ada, sekarang tren lagi karena ini aset digital ini dikaitkan dengan bitcoin."

"Sebetulnya di OJK, kita tidak menangani itu karena tidak ada instrumen keuangan, kita hanya monitor saja perkembangannya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Daftar Marketplace NFT Resmi Asal Indonesia yang Bisa Dicoba, TokoNFT.io, Artsky, hingga TokoMall.io

Nurhaida menjelaskan, NFT semakin banyak dibahas oleh masyarakat karena saat ini wujudnya beraneka ragam, bisa dalam bentuk foto maupun lukisan.

"Muncul dalam bentuk macam-macam juga, bentuk seni, kita akan monitor saja," katanya.

Di tempat sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, NFT tidak memiliki dasar terhadap instrumen jasa keuangan.

"Keuangan digital macam-macam, kadang underlying-nya tidak berhubungan dengan jasa keuangan, tapi itu terus kita awasi," pungkasnya. (*)

Berita terkait NFT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Non Fungible Token (NFT)NFT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved