Breaking News:

Terkini Nasional

Setelah Game Online, Kini Polri Usul Batasi Medsos untuk Anak Buntut Ledakan SMAN 72

Buntut ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu, Polri mengusulkan agar membatasi media sosial untuk anak di bawah umur.

Istimewa/TribunWow.com/Lailatun Niqmah
MEDIA SOSIAL - Ilustrasi media sosial. Terbaru, buntut ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu, Polri mengusulkan agar membatasi media sosial untuk anak di bawah umur, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Buntut ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu, Polri mengusulkan agar membatasi media sosial untuk anak di bawah umur.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Polri Briigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya Trunoyudo, perlu adanya kajian regulasi terhadap penggunaan medsos di kalangan anak.

"Polri merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur," kata Trunoyudo, Selasa (18/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Sementara usulan kedua adalah membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk melakukan langkah preventif berupa deteksi dini, edukasi, sampai pendampingan psikologis.

Ketiga, agar pembentukan tim lintas lembaga ini segera berjalan, Polri mengusulkan agar adanya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) teknis seragam.

Terakhir, yakni adanya pelibatan orang tua, guru, dan masyarakat luas untuk berkontribusi dalam memutus radikalisasi secara digital.

"Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, BNPT, KPAI, LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, terjadi ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta Utara yang menyebabkan 96 korban yang terdiri dari guru dan sebagian besar siswa mengalami luka-luka.

Hingga Senin (17/11/2025), 10 orang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk pelaku yang kini ditempatkan di RS Polri.

Adapun pelaku dari kejadian tersebut merupakan siswa kelas XII dari sekolah yang sama.

Kini,pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Polisi Ungkap Grup True Crime Community yang Jadi Malapetaka Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Prabowo Minta Larang PUBG 

Menanggapi kasus ledakan di sekolah, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pernah menyampaikan adanya kemungkinan game online Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG dibatasai.

PUBG dianggap memiliki muatan-muatan kekerasan yang berpotensi ditiru anak di dunia nyata.

Halaman 1/2
Tags:
Game OnlineTerorismeJakarta UtaraRS Polri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved