Breaking News:

Terkini Nasional

Kenali Pembagian Jenis Rekening Bank Terbaru oleh OJK, Waspada Rekening Dormant Jadi Objek Kejahatan

OJK terbitkan aturan baru soal pembagian jenis rekening bank, hal ini karena didorong kasus rekening dormant jadi objek kejahatan

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Freepik/Benzoix
REKENING BANK - Ilustrasi kartu ATM rekening bank. Terbaru, OJK terbitkan aturan klasifikasi rekening bank terbaru, Rabu 919/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pengklasifikasian rekening bank terbaru ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan yang tertuang di POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut aturan ini disusun guna memperkuat tata kelola rekening di sektor perbankan nasional.

Ediana menuturkan bahwa aturan ini juga berlaku untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian pada Rabu (19/11/2025, dikutip dari Kompas.com.

Kategori Rekening 

Dalam regulasi terbaru OJK, bakal ada 3 kategori rekening berdasarkan aktivitasnya.

Berikut pembagiannya:

1. Rekening aktif yang merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.

3. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.

Dalam hal ini, bank memiliki kewajiban untuk menerapkan kebijakan dan prosedur pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening.

Nasabah juga harus difasilitasi untuk dapat mengaktifkan kembali maupun menutup rekening melalui jaringan kantor atau layanan digital.

Bank juga wajib menampilkan status rekening secara terbuka kepada nasabah melalui kanal digital dan fisik.

Baca juga: Cek Daftar 95 Penyedia Pinjol Resmi OJK dan Tips Mengambil Pinjaman Digital dari Ahli

Kasus Pembobol Rekening Dormant

Keluarnya aturan ini pada dasarnya didorong oleh banyak faktor, satu di antarnya yakni faktor keamanan.

Halaman 1/2
Tags:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)BankTerkini NasionalUU ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved