Terkini Nasional
Kenali Pembagian Jenis Rekening Bank Terbaru oleh OJK, Waspada Rekening Dormant Jadi Objek Kejahatan
OJK terbitkan aturan baru soal pembagian jenis rekening bank, hal ini karena didorong kasus rekening dormant jadi objek kejahatan
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
TRIBUNWOW.COM - Pengklasifikasian rekening bank terbaru ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan yang tertuang di POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut aturan ini disusun guna memperkuat tata kelola rekening di sektor perbankan nasional.
Ediana menuturkan bahwa aturan ini juga berlaku untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian pada Rabu (19/11/2025, dikutip dari Kompas.com.
Kategori Rekening
Dalam regulasi terbaru OJK, bakal ada 3 kategori rekening berdasarkan aktivitasnya.
Berikut pembagiannya:
1. Rekening aktif yang merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.
3. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.
Dalam hal ini, bank memiliki kewajiban untuk menerapkan kebijakan dan prosedur pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening.
Nasabah juga harus difasilitasi untuk dapat mengaktifkan kembali maupun menutup rekening melalui jaringan kantor atau layanan digital.
Bank juga wajib menampilkan status rekening secara terbuka kepada nasabah melalui kanal digital dan fisik.
Baca juga: Cek Daftar 95 Penyedia Pinjol Resmi OJK dan Tips Mengambil Pinjaman Digital dari Ahli
Kasus Pembobol Rekening Dormant
Keluarnya aturan ini pada dasarnya didorong oleh banyak faktor, satu di antarnya yakni faktor keamanan.
| Setelah Game Online, Kini Polri Usul Batasi Medsos untuk Anak Buntut Ledakan SMAN 72 |
|
|---|
| Ditangkap Densus 88, Pelaku Perekrut Teroris Anak Sempat Bakal Lakukan Teror di Gedung DPR |
|
|---|
| Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Teroris Anak, Ini Modus Rekrutmen Pelaku yang Dilakukan secara Daring |
|
|---|
| Cek Daftar 95 Penyedia Pinjol Resmi OJK dan Tips Mengambil Pinjaman Digital dari Ahli |
|
|---|
| Viral setelah Ucap MBG Tidak Perlu Ahl Gizi, Wakil DPR RI Minta Maaf dan Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Ilustrasi-rekening-bank-atm.jpg)