Terikini Nasional
Pemerintah Kecam Bisnis Thrifting, Komisi XI DPR RI Ajak Menkeu Purbaya Berdiskusi
Komisi XI DPR RI untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai solusi dari larangan thrifting.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menegaskan bahwa bisnis thrift atau penjualan barang impor bekas adalah tindakan ilegal yang akan ditindak tegas karena dinilai merugikan negara.
- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) menerima keluhan dapri pedagang thrift mengenai kebijakan tersebut.
- Komisi XI DPR RI menanggapi keluhan tersebut dan ingin ajak Menkeu Purbaya berdiskusi mengenai solusi kepada para pedagang thrift.
TRIBUNNEWS.COM - Sejak akhir Oktober 2025 lalu, pemerintah telah memberikan seruan terkait larangan thrifting, yang dianggap sebagai penjualan barang impor ilegal.
Usaha thrifting dianggap sebagai musuh UMKM yang membunih pasar perekonomian, terutama bagi masyarakat kalangan menengah kebawah.
Hal ini berujung pada permintaan Komisi XI DPR RI untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai solusi dari larangan thrifting.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah menegaskan bahwa usaha thrift atau penjulan pakaian impor bekas adalah tindakan ilegal, yang akan ditindak tegas karena dinilai merugikan negara.
Rencana ini bermula dari laporan dan keluhan yang diterima Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dari para pedagang thrifting, Rabu (19/11/2025), yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mengenal Rencana Redenominasi Rupiah oleh Menkeu Purbaya, Pangkas Rp1000 Jadi Rp1
Adapun alasan larangan thrifting disebutkan dalam Tribunnews.com, diantaranya:
1. Merugikan negara karena barang masuk tanpa pajak dan bea masuk
2. Mengancam industri tekstil dalam negeri yang kesulitan bersaing dengan harga murah pakaian bekas
3. Menimbulkan risiko kesehatan karena tidak terjamin kebersihannya.
Baca juga: Prabowo Wajibkan Pejabat Negara Pakai Mobil Maung, Menkeu Purbaya: Anggaran Pengadaan Sudah Siap
Alasan dan kebijakan pemerintah tersebut tentunya dibantah oleh pedagang thrift.
Mereka menilai barang impor baru dari China yang dijual dengan harga murah, justru menjadi ancaman utama para pelaku UMKM lokal dibanding dengan usaha thrift.
Selain itu, ada banyak orang yang hidupnya bergantung dengan bisnis thrift, mengingat bisnis tersebut sangat digemari oleh anak muda.
Para pedagang thrift meminta agar pemerintah memberikan keringanan berupa regulasi atau legalisasi, agar usaha thrift dapat tetap berjlan tanpa mengancam keberadaan UMKM lokal.
Baca juga: Deretan Kementerian yang Kena Sentil Purbaya hingga DPR RI Minta Menkeu untuk Berhenti Komentari
Dilansir oleh Antaranews.com, Wakil Ketua BAM, Aidan Napitupulu memberikan data bahwa total barang thrifting hanya berjumlah 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
| Pemerintah Kecam Bisnis Thrifting, Komisi XI DPR RI Ajak Menkeu Purbaya Berdiskusi |
|
|---|
| KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR RI: Akan Tetap Berlaku Meski Dapat Penolakan Rakyat |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Kaji Ulang UU Polri |
|
|---|
| Link Download Kalender 2025 PDF, Dilengkapi Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama |
|
|---|
| Detik-Detik Menteri PKP Maruarar Sirait Gebrak Meja saat Rapat: Emosi Birokrasi Lelet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/menkeuu-purbaya.jpg)