Terikini Nasional
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR RI: Akan Tetap Berlaku Meski Dapat Penolakan Rakyat
Komisi III dpr ri resmi mengesahkan revisi RUU KUHAP, Selasa (18/11/2025), Akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
TRIBUNWOW.COM - Komisi III dpr ri resmi mengesahkan revisi RUU KUHAP, Selasa (18/11/2025), melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
KUHAP baru akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026.
Dikutip dari Antaranews.com, menurut Puan Maharani pengesahan KUHAP baru ini harus segera dilaksanakan, karena undang-undang sebelumnya telah berjalan selama 44 tahun.
Selama 44 tahun itu pula banyak masalah yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan hukum pada KUHAP lama.
Baca juga: Viral setelah Ucap MBG Tidak Perlu Ahl Gizi, Wakil DPR RI Minta Maaf dan Klarifikasi
Menurutnya, KUHAP baru sudah dibahas dengan matang sejak 2023 dengan pertimbangan perubahan pasal undang-undang yang lebih mengikuti perkembangan zaman.
Selain itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut mendukung bahwa KUHAP baru akan lebih mengutamakan kepentigan rakyat biasa dan kelompok rentan.
Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, Habiburokhman juga menyebutkan RUU KUHAP yang baru sudah mencakup akomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; resistusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
Beberapa perubahan dalam draf akhir RUU KUHAP diantaranya meliputi:
Baca juga: Deretan Kementerian yang Kena Sentil Purbaya hingga DPR RI Minta Menkeu untuk Berhenti Komentari
1. Pemeriksaan tersangka yang wajib direkam CCTV
Hal ini tertulis dalam pasal 31, bahwa kamera pengawas dapat digunakan sebagai pembelaan.
Mengenai teknis pelaksanaan pasal tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintahan.
2. Penyitaan mendesak tanpa izin pengadilan
Perubahan ini terdapat pada pasal 112A, mengenai ketentuan penyidik yang akan diberi akses melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam kondisi mendesak.
Kondisi mendesak yang dimaksdud antara lain:
tertangkap tangan, upaya tersangka menghilangkan barang bukti, lokasi geografis sulit dijangkau, serta adanya ancaman serius pada keamanan.
Meski tanpa izin, tindakan penyitaan tetap harus dilaporkan pada pihak pengadilan selambat-lambatnya dalam kurun waktu lima hari kerja.
Baca juga: Prabowo Wajibkan Siswa Belajar Bahasa Portugis: Respons DPR hingga Usul Uji Coba Pertama di NTT
3. Pengamatan Hakim dapat dijadikan alat bukti
Ketentuan baru juga diterapkan pada pasal 222 dengan menambahkan huruf G, perihal pengamatan hakim yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pengamatan hakim juga harus bersumber dari hasil pemeriksaan persidangan, keterangan saksi, terdakwa, dokumen, dan alat bukti lainnya.
| KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR RI: Akan Tetap Berlaku Meski Dapat Penolakan Rakyat |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Kaji Ulang UU Polri |
|
|---|
| Link Download Kalender 2025 PDF, Dilengkapi Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama |
|
|---|
| Detik-Detik Menteri PKP Maruarar Sirait Gebrak Meja saat Rapat: Emosi Birokrasi Lelet |
|
|---|
| Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah Beri Pembelaan dan Sebut Bukan Tokoh Oposisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/REVISI-RUU-KUHAP.jpg)