Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Penganiaya Wulan hingga Tewas Ternyata Residivis yang Kerap Dijenguk Keluarga Korban di Rutan

Sebelum ditemukan tewas, Fitria Wulandari sempat dikabarkan menghilang sejak Kamis (30/11/2023).

Kolase Tribun Bogor
Sosok Fitria Wulandari atau Wulan yang meninggal dunia setelah dianiaya pacarnya, Alung 

Trisna tak membantah jika pacar anaknya itu adalah orang yang kasar dan kejam.

"Si pelaku sempat penjara, di Bogor Barat. Gara-gara ada yang deketin korban, terus digebukin tuh, dia dipenjara dua Minggu," cerita Trisna Marliani.

Kendati Alung bersifat jahat, keluarga Wulan tetap memperlakukannya dengan baik.

Karenanya saat Alung dipenjara, keluarga Wulan terlebih ayah dan ibunya rajin menjenguknya.

Namun, kepercayaan sang keluarga itu ternyata disalahgunakan hingga sang anak jadi korban meninggal dunia Alung.

Baca juga: Fitri Pengantin di Bogor Ditemukan, Sembunyi di Dekat Rumah Suaminya, Mustofa Tetap Ingin Cerai

Diberitakan sebelumnya, sebelum ditemukan tewas, Fitria Wulandari sempat dikabarkan menghilang sejak Kamis (30/11/2023).

Wulan ternyata disekap oleh Alung dalam kondisi terluka parah karena jadi korban penganiayaan.

Jasad korban dibaringkan di meja kayu yang berada di sebuah ruko kosong di mana pelaku adalah juru parkir di sana.

Saat ditemukan, wajah Wulan sudah mengeluarkan bau tak sedap karena 2 hari baru ditemukan dalam kondisi penuh luka.

Sebelum meninggal, Alung adalah orang terakhir yang bersama Wulan mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Alung mengaku kesal lantaran korban tak mau diputusin olehnya.

"Korban ini tidak mau (diputusin)," kata Rizka saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Hingga akhirnya, pada Kamis (30/11/2023) malam itu korban dan pelaku terlibat cekcok.

Bahkan, cekcok ini berujung penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia.

"Kapan pembunuhan terjadi itu masih kita lakukan ini (pemeriksaan)," sambung Kompol Rizka Fadhila

Akibat perbuatannya, Alung kini dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni pasal pembunuhan," tandasnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PenganiayaanBogorPacarPelakuAlung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved