Terkini Daerah
Modus Perampok Cekoki Sopir Taksi Online Pakai Racun Kecubung, Korban Teler setelah Diajak Makan
Polisi berhasil meringkus kawanan perampok yang meracuni sopir taksi online menggunakan kecubung.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya meringkus kawasan perampok sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi tepatnya di KM 11+100, Cipayung, Jakarta Timur.
Dilansir TribunWow.com, kawanan perampok beranggota 6 orang itu ternyata sudah enam kali melancarkan aksinya.
Para perampok tersebut telah dilaporkan lima korbannya.
Masing-masing perampokan terjadi di daerah Jawa Barat, Banten, Lampung hingga Palembang.
Baca juga: Nasib Tragis Sopir Taksi Online, Mabuk Diracun Kecubung, Dirampok Penumpang, Berakhir Tewas Ditabrak
Para korban merupakan pengendara mobil dan taksi online.
"Laporan ada lima peristiwa yang kemudian sasarannya adalah pengemudi mobil," ujar Trunoyudo, Jumat (14/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, kata Trunoyudo, pelaku kerap menggunakan modus yang sama yakni menggunakan jasa korban untuk diantar ke lokasi tujuan.
Di tengah perjalanan, pelaku akan memberikan korban makanan yang ternyata sudah dicampur dengan kecubung.
Setelah korban merasakan efek racun dari kecubung, pelaku akan langsung menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.
"Seolah-olah ini disewa bersama-sama dengan korban kemudian diracun, ditinggalkan, dan dibawa kendaraannya," kata Trunoyudo.
Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).
Baca juga: Nasib TikToker Bima setelah Viral Kritik Lampung, Tak Hanya Dipolisikan, Keluarganya Ikut Diancam
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AkBP Titus Yudo Uly mengungkapkan, pelaku AW dan FB berperan sebagai penyusun rencana, sekaligus eksekutor yang meracun hingga mencuri mobil.
"Sedangkan MB berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung. Kemudian AS, berperan sebagai joki yang mengambil mobil hasil curian untuk diantar penadah," kata Titus.
"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|