Terkini Daerah
Modus Perampok Cekoki Sopir Taksi Online Pakai Racun Kecubung, Korban Teler setelah Diajak Makan
Polisi berhasil meringkus kawanan perampok yang meracuni sopir taksi online menggunakan kecubung.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya meringkus kawasan perampok sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi tepatnya di KM 11+100, Cipayung, Jakarta Timur.
Dilansir TribunWow.com, kawanan perampok beranggota 6 orang itu ternyata sudah enam kali melancarkan aksinya.
Para perampok tersebut telah dilaporkan lima korbannya.
Masing-masing perampokan terjadi di daerah Jawa Barat, Banten, Lampung hingga Palembang.
Baca juga: Nasib Tragis Sopir Taksi Online, Mabuk Diracun Kecubung, Dirampok Penumpang, Berakhir Tewas Ditabrak
Para korban merupakan pengendara mobil dan taksi online.
"Laporan ada lima peristiwa yang kemudian sasarannya adalah pengemudi mobil," ujar Trunoyudo, Jumat (14/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, kata Trunoyudo, pelaku kerap menggunakan modus yang sama yakni menggunakan jasa korban untuk diantar ke lokasi tujuan.
Di tengah perjalanan, pelaku akan memberikan korban makanan yang ternyata sudah dicampur dengan kecubung.
Setelah korban merasakan efek racun dari kecubung, pelaku akan langsung menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.
"Seolah-olah ini disewa bersama-sama dengan korban kemudian diracun, ditinggalkan, dan dibawa kendaraannya," kata Trunoyudo.
Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).
Baca juga: Nasib TikToker Bima setelah Viral Kritik Lampung, Tak Hanya Dipolisikan, Keluarganya Ikut Diancam
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AkBP Titus Yudo Uly mengungkapkan, pelaku AW dan FB berperan sebagai penyusun rencana, sekaligus eksekutor yang meracun hingga mencuri mobil.
"Sedangkan MB berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung. Kemudian AS, berperan sebagai joki yang mengambil mobil hasil curian untuk diantar penadah," kata Titus.
"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|