Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Perampok Cekoki Sopir Taksi Online Pakai Racun Kecubung, Korban Teler setelah Diajak Makan

Polisi berhasil meringkus kawanan perampok yang meracuni sopir taksi online menggunakan kecubung.

Editor: Jayanti Tri Utam
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat konferensi pers, Jumat (14/4/2023). Kawanan perampok yang mencekoki sopir taksi online menggunakan kecubung akhirnya ditangkap. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya meringkus kawasan perampok sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi tepatnya di KM 11+100, Cipayung, Jakarta Timur.

Dilansir TribunWow.com, kawanan perampok beranggota 6 orang itu ternyata sudah enam kali melancarkan aksinya.

Para perampok tersebut telah dilaporkan lima korbannya.

Masing-masing perampokan terjadi di daerah Jawa Barat, Banten, Lampung hingga Palembang.

Baca juga: Nasib Tragis Sopir Taksi Online, Mabuk Diracun Kecubung, Dirampok Penumpang, Berakhir Tewas Ditabrak

Para korban merupakan pengendara mobil dan taksi online.

"Laporan ada lima peristiwa yang kemudian sasarannya adalah pengemudi mobil," ujar Trunoyudo, Jumat (14/4/2023).

Dalam melancarkan aksinya, kata Trunoyudo, pelaku kerap menggunakan modus yang sama yakni menggunakan jasa korban untuk diantar ke lokasi tujuan.

Di tengah perjalanan, pelaku akan memberikan korban makanan yang ternyata sudah dicampur dengan kecubung.

Setelah korban merasakan efek racun dari kecubung, pelaku akan langsung menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.

"Seolah-olah ini disewa bersama-sama dengan korban kemudian diracun, ditinggalkan, dan dibawa kendaraannya," kata Trunoyudo.

Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Baca juga: Nasib TikToker Bima setelah Viral Kritik Lampung, Tak Hanya Dipolisikan, Keluarganya Ikut Diancam

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AkBP Titus Yudo Uly mengungkapkan, pelaku AW dan FB berperan sebagai penyusun rencana, sekaligus eksekutor yang meracun hingga mencuri mobil.

"Sedangkan MB berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung. Kemudian AS, berperan sebagai joki yang mengambil mobil hasil curian untuk diantar penadah," kata Titus.

"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PerampokanSopir Taksi OnlineKecubung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved