Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Ferdy Sambo Gali Kuburan Sendiri, Pakar soal Kunjungan Hakim ke TKP Duren Tiga: Salah Strategi

Eks Hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai permintaan pihak Ferdy Sambo agar hakim kunjungi TKP pembunuhan Brigadir J justru akan memberatkan dirinya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menakar hukuman para tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/9/2022). Terbaru, Asep menilai permintaan pihak Ferdy Sambo untuk tinjau TKP bak gali kubur sendiri, Rabu (4/1/2023). 

Dilansir TribunWow.com, hakim juga didampingi jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer (Bharada E).

Dalam tinjauan tersebut, Wahyu Iman sempat diperlihatkan lokasi kamar istri Ferdy Sambo hingga tempat Brigadir J meregang nyawa.

Baca juga: Brigadir J Terbukti ke Kelab Malam dengan ADC Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kalau Saya Jadi Jenderal Malu

Peninjauan dimulai dengan pemeriksaan di wilayah halaman rumah tersebut yang kemudian masuk melalui pintu garasi.

Lantas terlihat Wahyu Iman berdiri di lantai dua untuk melihat lebih jelas denah ruangan di rumah tersebut.

Tampak sang hakim berdiri berpangku tangan mendengarkan penjelasan dari petugas.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini

Sementara, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, juga berdiri mengamati ruangan tersebut dan ikut berbicara pada hakim.

Wahyu Iman dan rombongan kemudian turun ke lantai satu di mana mereka ditunjukkan letak jatuhnya selongsong peluru yang berserakan di dekat tangga.

Tampak di lokasi tersebut terdapat mini bar penuh botol yang diduga merupakan minuman keras.

Wahyu Iman juga sempat memasuki kamar utama di lantai satu yang merupakan tempat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersembunyi kala penembakan terjadi.

Kemudian anggota JPU memperlihatkan lokasi jenazah Brigadir J tergeletak, yang berada di dekat tangga.

"Kepala di sana, kaki di sini," tunjuk anggota JPU dikutip KOMPASTV, Rabu (4/1/2023).

"Ini kaki, kepala mendekat ke sana," ulang Wahyu Iman sembari mendekati lokasi.

"Senjata ditaruh di sini," lanjut JPU.

Setelah sempat berbincang sejenak mengenai kejadian pembunuhan tersebut, hakim lantas menyatakan sidang kali itu ditutup.

Sidang akan kembali dilaksanakan esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiAsep Iwan IriawanRichard Eliezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved