Terkini Daerah
Anggota DPR Geram Kasus Korban Pemerkosaan Dicabuli Polisi saat Melapor, Tak Cukup Disidang Etik
Korban pemerkosaan di Nusa Tenggara Timur kembali jadi korban untuk kedua kalinya saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Korban pemerkosaan di Nusa Tenggara Timur kembali jadi korban untuk kedua kalinya saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan.
Hal itu menjadi sorotan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang mendesak oknum polisi diadili lewat peradilan umum.
Sarifuddin menyatakan, tindakan polisi tersebut masuk kategori tindak pidana yang sudah tidak bisa ditoleransi sehingga penindakan secara etik saja tidak cukup.
Baca juga: Viral Pesan WA Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMPN 3 Depok, Kepala Sekolah Sebut Hanya 1 Korbannya
“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).
“Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat," kata dia melanjutkan.
Politikus Partai Amanat Nasional ini berpandangan bahwa peristiwa yang dialami korban pemerkosaan di NTT itu harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak.
Sebab, kejadian tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Bahkan, kantor polisi yang seharusnya bisa menjadi tempat aman untuk berlindung, justru menjadi lokasi yang membahayakan bagi masyarakat.
"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ucap Sudding.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual sesama Fraksi PKS di Wilayah DPRD Jakarta, Pelaku Lecehkan Fisik dan Verbal
Di samping itu, Sudding meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.
"Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya," kata dia.
Oleh karena itu, Sudding mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota polisi di lapangan, khususnya bagi petugas yang menangani kasus kekerasan seksual maupun berbasis gender.
"Kita tidak bisa terus-menerus berlindung di balik narasi 'oknum'. Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat. Sudah saatnya Polri membersihkan institusinya secara serius dari mental predator berseragam," kata Sudding.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Lapor Polisi Malah Dilecehkan Oknum, Baru Berani Buka Suara setelah 3 Bulan
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|