Berita Viral
Sempat Viral Mahasiswa Undip Sandera Anggota Intel saat May Day, Kini Terancam 8 Tahun Penjara
Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, sempat viral foto dan video mahasiswa demonstran May Day (hari buruh), menyandera intel yang menyamar sebagai sipil di tengah-tengah aksi demo di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).
Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara, Selasa (13/5/2025).
Adapun sosok intel yang disandera adalah Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak Undip telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa tersebut melalui kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum.
Di sisi lain, menurut Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, dua mahasiswa ini bukan menyandera, namun justru mengamankan Brigadir Eka dari amukan massa, lantaran penyamarannya sebagai intel di tengah demo terbongkar.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan dua mahasiswa Undip ini:
Baca juga: Kisah Buruh Tekstil di Jateng Sudah Bekerja 24 Tahun tapi Kini Hanya Dibayar Rp 15 Ribu Sebulan
Ditangkap di Indekos, Langsung Ditahan
Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.
Kini RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) telah ditahan.
"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).
Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).
"Dua mahasiswa yang ditangkap. RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 8 Tahun Penjara
Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.
Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.
Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|