Breaking News:

Berita Viral

Sempat Viral Mahasiswa Undip Sandera Anggota Intel saat May Day, Kini Terancam 8 Tahun Penjara

Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase Tribunnews/Tribun Jateng/Istimewa)
INTEL DISANDERA MAHASISWA - Kolase kericuhan antara mahasiswa dengan polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, dan intel polisi yang diduga disandera mahasiswa saat aksi tersebut. Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara, Selasa (13/5/2025). 

Undip menghormati tahapan proses hukum yang dilakukan polisi dan mengimbau agar semua pihak dapat menanggapi kasus ini dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Pihak universitas juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan mengiginkan yang terbaik terhadap mahasiswanya. 

IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi saat Aksi Buruh

Insiden penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng, dilaporkan sempat disandera sejumlah mahasiswa yang mencurigainya menyusup dalam aksi demonstrasi buruh.

Aksi ini memicu sorotan tajam setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video menunjukkan momen saat anggota intel tersebut diadang dan ditahan peserta aksi.

Menanggapi hal itu, Sugeng menyatakan siapa pun yang menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum bisa diproses secara pidana.

“Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

IPW menilai bahwa dalam situasi seperti ini, sikap proporsional sangat dibutuhkan.

Jika memang ada pihak yang dicurigai sebagai aparat, tindakan yang dapat diterima adalah mengusir atau meminta aparat tersebut meninggalkan lokasi, bukan menahan apalagi menginterogasi.

“Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi,” kata Sugeng.

Sugeng juga memperingatkan bahaya psikologis dan fisik dalam eskalasi situasi demo yang bisa tak terkendali.

Menurutnya, menyandera seseorang di tengah massa bisa memicu penganiayaan, karena emosi mudah tersulut dalam kerumunan besar.

“Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” jelasnya.

Meski mengkritik tindakan mahasiswa, Sugeng juga menekankan bahwa aparat keamanan juga harus menahan diri dan menghindari tindakan represif.

“Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya.

IPW mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas aksi unjuk rasa, demi mencegah insiden serupa terulang.

Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapapun, termasuk aparat.

(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 2 Mahasiswa Undip Semarang Tersangka Penyanderaan Anggota Intel Polda Jateng saat May Day  

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
May DayHari BuruhdemonstrasidemoMahasiswaSemarangIntel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved