Berita Viral
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Dalam ruang sidang, Hasto Kristiyanto duduk dengan ekspresi wajah tegang di hadapan majelis hakim.
Suasana persidangan semakin tegang dan terasa mencekam setelah masuk uraian analisis yuridis terkait dakwaan suap, suasana pun menjadi terasa lain.
Namun, setitik kelegaan akhirnya terpancar di wajahnya ketika hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto saat Dijatuhi Pidana
Meskipun lega atas satu poin tersebut, masih ada uaraian analisis yuridis terkait dakwaan kasus suap.
Sehingga, suasana dalam persidangan kembali terasa lain.
Majelis hakim sudah menyimpulkan Hasto terbukti terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal ini dilakukan olehnya agar Harun bisa menjadi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“Menyatakan terdakwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Kericuhan di Sekolah yang Libatkan TNI dan Polri Buntut Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru
Saat mendengar putusan tersebut, Hasto terlihat menarik napas dengan panjang.
Selain itu, napas Hasto juga terlihat sangat berat.
Namun, mata Hasto tetap menatap hakim yang kemudian memvonis dirinya 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios.
Hasto Siapkan Uang Suap
Dalam persidangan, Hasto juga telah terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut dilakukan guna memuluskan pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.