Berita Viral
Sempat Viral Mahasiswa Undip Sandera Anggota Intel saat May Day, Kini Terancam 8 Tahun Penjara
Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, sempat viral foto dan video mahasiswa demonstran May Day (hari buruh), menyandera intel yang menyamar sebagai sipil di tengah-tengah aksi demo di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).
Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara, Selasa (13/5/2025).
Adapun sosok intel yang disandera adalah Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak Undip telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa tersebut melalui kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum.
Di sisi lain, menurut Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, dua mahasiswa ini bukan menyandera, namun justru mengamankan Brigadir Eka dari amukan massa, lantaran penyamarannya sebagai intel di tengah demo terbongkar.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan dua mahasiswa Undip ini:
Baca juga: Kisah Buruh Tekstil di Jateng Sudah Bekerja 24 Tahun tapi Kini Hanya Dibayar Rp 15 Ribu Sebulan
Ditangkap di Indekos, Langsung Ditahan
Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.
Kini RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) telah ditahan.
"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).
Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).
"Dua mahasiswa yang ditangkap. RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 8 Tahun Penjara
Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.
Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.
Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan.
"Ancaman 8 tahun penjara," paparnya kepada Tribun.
Dia mengklaim, penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa ini juga sudah seusai dengan alat bukti yang cukup meliputi rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa.
"Ditambah keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," katanya.
Baca juga: Buruh Pabrik Tekstil Digaji Rp 1.000 per Bulan, Perusahaan Sebut agar Rekening Tetap Aktif Saja
Penangkapan 2 Mahasiswa Undip Salahi Prosedur
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder.
Para mahasiswa ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klarfikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan.
"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin (Selasa, 13 Mei), sekira pukul 14.00," katanya.
Munif membantah kedua mahasiswa ini terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang, Kamis 1 Mei 2025.
Sebaliknya, dua mahasiswa ini menyelamatkan intel saat dilakukan pengamanan.
"Ketika intel ketahuan dari massa aksi daripada intel diamuk oleh massa sehingga kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Penangkapan itu, lanjut Munif, polisi justru berbekal foto doksing atau penyebaran data pribadi kedua mahasiswa tersebut yang disebar di Instagram dan Facebook.
"Masalahnya, foto yang beredar itukan foto doxing dan tidak membuktikan apapun," katanya kepada Tribun.
Munif menilai, polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan pemerintah terhadap masyarakat secara umum.
"Mengkriminilisasi aktivis dengan dalih perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat kepolisian itu bukan pasal atau dalih yang apple to apple terhadap kekerasan yang diterima masyarakat selama ini," ucapnya.
Selepas penangkapan terhadap para mahasiswa Semarang, Munif mengungkapkan bakal melakukan berbagai langkah di antaranya dengan melaporkan kejadian penangkapan para mahasiswa ke Komnas HAM dan berbagai langkah lainnya.
Sebab, sudah ada total delapan mahasiswa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang.
Selain ditangkap, para aktivis mahasiswa distigma sebagai kriminal.
"Kami bakal melakukan penuntutan untuk membebaskan delapan mahasiswa tersebut. Kedua, perlu ada penegasan bahwa aktivis bukan kriminal," katanya.
Respons Undip
Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap.
Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30.
"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.
Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya.
"Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya.
Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi
Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyekapan anggota polisi saat perayaan demo Mayday beberapa waktu lalu. Kedua mahasiswa tersebut kini sedang menjalani proses hukum.
Pihak Undip telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa tersebut melalui kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum.
Undip berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada mahasiswanya yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Undip memberi pendampingan melalui kuasa hukum terhadap kedua mahasiswa itu," kata Direktur Jejaring Media Komunitas dan Komunikasi Publik (JMK&KP) Undip, Nurul Hasfi, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, dapat menghubungi kuasa hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
"Baik, jika ada pertanyaan lanjutan, bisa menghubungi kuasa hukum untuk informasi lebih lanjut," imbuhnya.
Kasus penyekapan anggota polisi saat Mayday tersebut telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua mahasiswa Undip yang ditangkap tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan.
Undip menghormati tahapan proses hukum yang dilakukan polisi dan mengimbau agar semua pihak dapat menanggapi kasus ini dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Pihak universitas juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan mengiginkan yang terbaik terhadap mahasiswanya.
IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi saat Aksi Buruh
Insiden penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan tersebut melanggar hukum.
Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng, dilaporkan sempat disandera sejumlah mahasiswa yang mencurigainya menyusup dalam aksi demonstrasi buruh.
Aksi ini memicu sorotan tajam setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video menunjukkan momen saat anggota intel tersebut diadang dan ditahan peserta aksi.
Menanggapi hal itu, Sugeng menyatakan siapa pun yang menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum bisa diproses secara pidana.
“Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
IPW menilai bahwa dalam situasi seperti ini, sikap proporsional sangat dibutuhkan.
Jika memang ada pihak yang dicurigai sebagai aparat, tindakan yang dapat diterima adalah mengusir atau meminta aparat tersebut meninggalkan lokasi, bukan menahan apalagi menginterogasi.
“Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi,” kata Sugeng.
Sugeng juga memperingatkan bahaya psikologis dan fisik dalam eskalasi situasi demo yang bisa tak terkendali.
Menurutnya, menyandera seseorang di tengah massa bisa memicu penganiayaan, karena emosi mudah tersulut dalam kerumunan besar.
“Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” jelasnya.
Meski mengkritik tindakan mahasiswa, Sugeng juga menekankan bahwa aparat keamanan juga harus menahan diri dan menghindari tindakan represif.
“Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya.
IPW mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas aksi unjuk rasa, demi mencegah insiden serupa terulang.
Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapapun, termasuk aparat.
(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 2 Mahasiswa Undip Semarang Tersangka Penyanderaan Anggota Intel Polda Jateng saat May Day
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|