Breaking News:

Terkini Daerah

Kisah Buruh Tekstil di Jateng Sudah Bekerja 24 Tahun tapi Kini Hanya Dibayar Rp 15 Ribu Sebulan

Kisah miris dialami oleh Catur Rayahu (44), seorang buruh pabrik asal Desa Waru, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TERIMA UPAH TAK LAYAK - Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jum'at (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan. 

TRIBUNWOW.COM - Kisah miris dialami oleh Catur Rayahu (44), seorang buruh pabrik asal Desa Waru, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bagaimana tidak, Catur Rahayu sudah 24 tahun mengabdi di sebuah pabrik tekstil, namun kini jasanya hanya dihargai Rp 15 ribu sebulan.

Upah tak layak yang diterima oleh Catur Rahayu ini pun sudah sempat diperkarakan hingga menang di pengadilan tingkat Mahkamah Agung, namun tetap tak ada kejelasan hingga kini.

Baca juga: Buruh Pabrik Tekstil Digaji Rp 1.000 per Bulan, Perusahaan Sebut agar Rekening Tetap Aktif Saja

Kerja Dibayar Sesuai Hari Masuk

Catur menyebut, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.

Akan tetapi, sambungnya, ia baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.

“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, dilansir Tribun Solo, Jumat (2/5/2025).

Menurut Catur, ia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.

Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.

“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.

Catur juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.

“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” ucapnya.

Catur dan kawan-kawan buruh lainnya pun meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.

Baca juga: Menagih Janji Prabowo yang Sebut Buat Satgas PHK saat Hari Buruh, Siap Diresmikan Minggu Depan?

“Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah,” imbuhnya.

Catur menyebut upaya hukum sudah dilakukan. Mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
buruh pabrikBuruhKaranganyarJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved