Terkini Daerah
Buruh Pabrik Tekstil Digaji Rp 1.000 per Bulan, Perusahaan Sebut agar Rekening Tetap Aktif Saja
Sugiyatmo (50) seorang buruh tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah mendapat gaji Rp 1.000 per bulan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sugiyatmo (50) seorang buruh tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah mendapat gaji Rp 1.000 per bulan.
Kisah Sugiyatmo berawal dari dirinya yang sudah mengabdi sejak tahun 1993 pada pabrik tekstil tersebut.
Namun dirinya dirumahkan sejak Juli 2024 tak lagi bekerja.
Baca juga: Prabowo Umumkan Bentuk Satgas PHK dalam Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Disambut Teriakan Massa
Sugiyatmo masih menerima Rp 1.000 per bulan sebagai gajinya.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.
Merasa diperlakukan tidak adil, Sugiyatmo kemudian melapor ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar dengan memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.
Sugiyatmo mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati," ujar dia.
Tidak terima dengan alasan tersebut, Sugiyatmo dan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Paus Fransiskus, Pilih Hidup Sederhana dan Sumbangkan Gaji Tahunannya
Gugatan mereka dikabulkan oleh hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja tersebut.
Meski begitu, eksekusi putusan masih harus menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.
Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo mencoba bertahan hidup dengan bekerja serabutan.
Ia merasa kecewa karena setelah puluhan tahun mengabdi, baru kali ini diperlakukan tidak manusiawi.
"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ucapnya.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|