Breaking News:

Berita Viral

Sempat Viral Mahasiswa Undip Sandera Anggota Intel saat May Day, Kini Terancam 8 Tahun Penjara

Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase Tribunnews/Tribun Jateng/Istimewa)
INTEL DISANDERA MAHASISWA - Kolase kericuhan antara mahasiswa dengan polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, dan intel polisi yang diduga disandera mahasiswa saat aksi tersebut. Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara, Selasa (13/5/2025). 

Selain ditangkap, para aktivis mahasiswa distigma sebagai kriminal.

"Kami bakal melakukan penuntutan  untuk membebaskan delapan mahasiswa tersebut. Kedua, perlu ada penegasan bahwa aktivis bukan kriminal," katanya.

Respons Undip 

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap.

Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30. 

"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.

Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya. 

"Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya. 

Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyekapan anggota polisi saat perayaan demo Mayday beberapa waktu lalu. Kedua mahasiswa tersebut kini sedang menjalani proses hukum.

Pihak Undip telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa tersebut melalui kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum. 

Undip berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada mahasiswanya yang sedang menghadapi masalah hukum.

"Undip memberi pendampingan melalui kuasa hukum terhadap kedua mahasiswa itu," kata Direktur Jejaring Media Komunitas dan Komunikasi Publik (JMK&KP) Undip, Nurul Hasfi, Rabu (14/5).

Dijelaskannya, bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, dapat menghubungi kuasa hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.

"Baik, jika ada pertanyaan lanjutan, bisa menghubungi kuasa hukum untuk informasi lebih lanjut," imbuhnya.

Kasus penyekapan anggota polisi saat Mayday tersebut telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua mahasiswa Undip yang ditangkap tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
May DayHari BuruhdemonstrasidemoMahasiswaSemarangIntel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved