Berita Viral
Sempat Viral Mahasiswa Undip Sandera Anggota Intel saat May Day, Kini Terancam 8 Tahun Penjara
Kini dua mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip) yang menyandera intel itu ditangkap dan langsung ditahan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Editor: Lailatun Niqmah
"Ancaman 8 tahun penjara," paparnya kepada Tribun.
Dia mengklaim, penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa ini juga sudah seusai dengan alat bukti yang cukup meliputi rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa.
"Ditambah keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," katanya.
Baca juga: Buruh Pabrik Tekstil Digaji Rp 1.000 per Bulan, Perusahaan Sebut agar Rekening Tetap Aktif Saja
Penangkapan 2 Mahasiswa Undip Salahi Prosedur
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder.
Para mahasiswa ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klarfikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan.
"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin (Selasa, 13 Mei), sekira pukul 14.00," katanya.
Munif membantah kedua mahasiswa ini terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang, Kamis 1 Mei 2025.
Sebaliknya, dua mahasiswa ini menyelamatkan intel saat dilakukan pengamanan.
"Ketika intel ketahuan dari massa aksi daripada intel diamuk oleh massa sehingga kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Penangkapan itu, lanjut Munif, polisi justru berbekal foto doksing atau penyebaran data pribadi kedua mahasiswa tersebut yang disebar di Instagram dan Facebook.
"Masalahnya, foto yang beredar itukan foto doxing dan tidak membuktikan apapun," katanya kepada Tribun.
Munif menilai, polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan pemerintah terhadap masyarakat secara umum.
"Mengkriminilisasi aktivis dengan dalih perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat kepolisian itu bukan pasal atau dalih yang apple to apple terhadap kekerasan yang diterima masyarakat selama ini," ucapnya.
Selepas penangkapan terhadap para mahasiswa Semarang, Munif mengungkapkan bakal melakukan berbagai langkah di antaranya dengan melaporkan kejadian penangkapan para mahasiswa ke Komnas HAM dan berbagai langkah lainnya.
Sebab, sudah ada total delapan mahasiswa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|