Terkini Nasional
Jika TNI Jadi Pejabat Sipil, Ketakutan Tak Bisa Demokratis karena Aturan Militer itu Komando
DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-undang, Kamis (20/3/2025).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-undang, Kamis (20/3/2025).
Sebelum disahkan, banyak penolakan terjadi baik di kalangan masyarakat maupun pengamat.
Bahkan, menurut Peneliti ISEAS-Yusof Ishak Institute ada ketakutan jika TNI menjabat jabatan sipil.
Baca juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Prajurit Aktif Bisa Jabat di 14 Kementerian/ Lembaga
Lantaran sikap TNI yang sudah ditanamkan sejak awal yakni bertindak atas komando.
"Militer itu enggak pernah demokratis," jawab Made Supriatma, peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute, ketika dihubungi pada Senin (17/03).
"Aturan militer itu adalah komando, hierarkis. Ini diperlukan ketika perang. Ibarat mesin, sekrup-sekrup mereka itu harus kencang."
Menurut Made, budaya komando itu tidak bisa dibawa ke jabatan sipil yang membutuhkan konsensus dan deliberasi dalam pengambilan keputusan.
Made memberikan contoh sederhana ketika Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi kritik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Baca juga: Tanggapi RUU TNI, GP Ansor Sebut Masih Sejalan dengan Semangat Demokrasi
"(...) itu kewenangan kami (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD). Jangan diintervensi terus," ujar Maruli pada 12 Maret 2025 seperti dilansir Kompas.com.
Made mengatakan posisi Teddy yang memegang jabatan sipil membuat kenaikan pangkatnya "harus diperdebatkan".
"(KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak) langsung marah," ujar Made.
"Kata-kata pertama yang keluar dari mulutnya adalah 'jangan diperdebatkan'."
Selain itu, Teddy mengingatkan dunia sipil memberi ruang untuk terjadi kesalahan—sesuatu yang tidak ada di dunia militer.
"Di dunia militer, begitu Anda salah, hukumannya fisik. Kalau di Indonesia lebih sadis: dipukul perutnya… ditempeleng…itu biasa. Tapi tidak bisa dilakukan di dunia sipil," ujar Made.
Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur para prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil.
Sumber: BBC Indonesia
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|