Terkini Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Prajurit Aktif Bisa Jabat di 14 Kementerian/ Lembaga
Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Kamis 20 Maret 2025.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Kamis 20 Maret 2025.
Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?
Baca juga: Tanggapi RUU TNI, GP Ansor Sebut Masih Sejalan dengan Semangat Demokrasi
Jabatan Sipil
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Ada pula kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Baca juga: Revisi RUU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah, Jauh dari Semangat Efisiensi Anggaran oleh Prabowo
Usia Pensiun TNI
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|