Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapi RUU TNI, GP Ansor Sebut Masih Sejalan dengan Semangat Demokrasi

GP Ansor menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai kontroversi di kalangan publik.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. Terbaru, GP Ansor menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai kontroversi di 

TRIBUNWOW.COM - GP Ansor menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat. 

GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini. 

Namun, melihat perkembangannya, GP Ansor menyebut dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.

Baca juga: Revisi RUU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah, Jauh dari Semangat Efisiensi Anggaran oleh Prabowo

"GP Ansor sebagai bagian dari civil society di Indonesia terus berkontribusi untuk memperkuat supremasi sipil di tanah air, sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998."

"Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).

Addin menambahkan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. 

"Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998," katanya.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan. 

Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, menurut Addin, harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah. 

Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI.

Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya. 

"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," jelas Addin.

Pembahasan lainnya tentang anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. 

Mereka yang berpotensi menjadi pejabat sipil negara di kementerian/lembaga hingga BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini. 

Penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI, tentunya harus didorong agar lebih proporsional. 

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RUU TNIGP AnsorDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved