Terkini Nasional
Tanggapi RUU TNI, GP Ansor Sebut Masih Sejalan dengan Semangat Demokrasi
GP Ansor menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai kontroversi di kalangan publik.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - GP Ansor menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini.
Namun, melihat perkembangannya, GP Ansor menyebut dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.
Baca juga: Revisi RUU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah, Jauh dari Semangat Efisiensi Anggaran oleh Prabowo
"GP Ansor sebagai bagian dari civil society di Indonesia terus berkontribusi untuk memperkuat supremasi sipil di tanah air, sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998."
"Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).
Addin menambahkan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.
"Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998," katanya.
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan.
Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, menurut Addin, harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah.
Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI.
Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," jelas Addin.
Pembahasan lainnya tentang anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil.
Mereka yang berpotensi menjadi pejabat sipil negara di kementerian/lembaga hingga BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI, tentunya harus didorong agar lebih proporsional.
Sumber: TribunWow.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|