Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Tanggapan PDIP soal Pencekalan Yasonna Laoly oleh KPK seperti Hasto Kristiyanto: Tak Ada Kejelasan
Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka kasus suap yang terkait dengan eks kader PDIP Harun Masiku.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dicekal oleh KPK untuk tak boleh bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu bersamaan dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang diperlakukan serupa.
Namun, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka kasus suap yang terkait dengan eks kader PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Muncul ke Publik setelah Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ngaku Bakal Taat Hukum
Menanggapi pencekalan Yasonna Laoly, PDIP mengaku menyesalkan hal itu.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyesalkan penetapan status larangan bepergian keluar negeri itu karena diberlakukan tanpa ada penjelasan.
Selain itu, belum ada kepastian soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna dalam perkara suap oleh Harun Masiku yang ditangani oleh KPK.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Chico menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Raka saat Ditanya Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
Tak terkecuali penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam perkara Harun.
“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, yang turut menyeret nama Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Akhirnya Muncul setelah Jadi Tersangka KPK, Singgung Risiko Terburuk
Sumber: Kompas.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|