Kenaikan PPN 12 Persen
PDIP Setujui Kenaikan PPN 12 Persen namun Minta Penerepannya Dikaji: Apa Tahun Depan Pantas?
Deddy mengatakan jika PDIP hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan PPN 12 persen Januari mendatang
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - PDIP menyebut partainya tak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus jika kenaikan PPN 12 persen adalah amanah dari Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Deddy mengatakan jika PDIP hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Baca juga: PDIP Tak Terima Disebut Banyak Drama hingga Jadi Dalang PPN 12 Persen, Singgung soal Tugas Prabowo
"Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, dikutip Senin (23/12/2024).
Deddy mengeklaim bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.
Dia beralasan bahwa partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Deddy.
"Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," pungkasnya.
Baca juga: Puan Dicap Pahlawan Kesiangan, Rocky Gerung Bela PDIP Kritik PPN 12 Persen Sudah Masuk Akal
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDIP terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDIP adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
Ia juga menyampaikan, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
Baca juga: PPN 12 Persen: Yenny Wahid Bandingkan dengan Singapura yang Beri Bantuan, Vietnam Pangkas Pejabat
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," ucap perempuan yang akrab disapa Sara itu.
"Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" sambungnya.
Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal.
UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty.
Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
"Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo."
Sumber: Kompas.com
Selain Potongan Tarif Listrik, Ini Diskon yang Diberikan Pemerintah terkait Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang & Jasa yang Tergolong Mewah, Prabowo: Contoh Pesawat Jet Pribadi |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok hingga Angkutan Umum Bebas PPN, Pajak 12 Persen untuk Barang Mewah |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Kenaikan PPN dari 11 Persen Jadi 12 Persen: Kita Mendukung Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|