Breaking News:

Terkini Daerah

Haryono Sopir Taksi Online yang Antar Brigadir Anton Tolak Uang Rp 15 Juta untuk Tutup Mulut

Haryono yang mengantar Brigadir Anton pun juga ditetapkan sebagai tersangka soleh Polda Kalimantan Tengah.

KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI
Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

Haryono selaku sopir duduk bersebelahan dengan korban, yaitu seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB.

“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.

Setelah kejadian itu, Brigadir Anton lalu membuang jasad korban di semak-semak di lokasi kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Sedangkan mobil ekspedisi korban dikuasai oleh pelaku.

Mayat AB pun ditemukan warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban merupakan kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Budiman Arisandi (BA).

"Korban dibuang dan mobil Grand Max milik korban dikuasai," ucap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Yuliani merasa janggal dengan ditetapkannya sang suami menjadi tersangka.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Yaitu Brigadir AK dan Haryono saksi kunci yang melapor ke polisi.

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dikutip dari Kompas.com.

Nuredy menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Para tersangkan disangkakan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal itu sendiri merujuk pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Haryono Sopir Taksi Online Lihat Brigadir Anton Tembak Mati Sopir, Sempat Dikirim Uang Tutup Mulut."

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
PembunuhanTersangkaPenembakanKalimantan TengahBrigadir Anton
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved