Terkini Daerah
Haryono Sopir Taksi Online yang Antar Brigadir Anton Tolak Uang Rp 15 Juta untuk Tutup Mulut
Haryono yang mengantar Brigadir Anton pun juga ditetapkan sebagai tersangka soleh Polda Kalimantan Tengah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaku penembakan, Brigadir Anton Kurniawan turut menyeret nama sopir taksi online bernama Haryono.
Haryono yang mengantar Brigadir Anton pun juga ditetapkan sebagai tersangka soleh Polda Kalimantan Tengah.
Padahal Haryono adalah sopir taksi online yang menjadi saksi penembakan Brigadir Anton ke sopir ekspedisi berinisial AB.
Baca juga: Haryono Sopiri Brigadir Anton yang Tembak Sopir Pikap, Beri Pengakuan ke Polisi Malah Jadi Tersangka
Brigadir Anton menembak AB pada 27 November 2024 lalu.
Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangka Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus tersebut terbongkar.
Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Anton sempat mengirim uang kepada Haryono sebesar Rp 15 juta untuk tutup mulut.
Namun uang itu dikembalikan Haryono karena tak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Bahkan Haryono beberapa kali diancam oleh Anton agar tutup mulut.
Sampai akhirnya Haryono dan istri memilih untuk lapor ke polisi.
Baca juga: Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai di Jaktim Viral, Polisi Jawab Tudingan No Viral No Justice
Namun sayang, Haryono kini ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama dengan AKS.
“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ujar Yuliani, istri Haryono, dikutip dari Kompas.com.
Yuliani menceritakan jika suaminya mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Brigadir Anton.
Namun sampai di Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Brigadir AKS menghentikan sebuah mobil ekspediri lalu memaksa sopir masuk ke dalam mobi Sigra.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani, dikutip dari Kompas.
Brigadir Anton memosisikan dirinya di kursi belakang sopir.

Haryono selaku sopir duduk bersebelahan dengan korban, yaitu seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB.
“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.
Setelah kejadian itu, Brigadir Anton lalu membuang jasad korban di semak-semak di lokasi kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sedangkan mobil ekspedisi korban dikuasai oleh pelaku.
Mayat AB pun ditemukan warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban merupakan kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Budiman Arisandi (BA).
"Korban dibuang dan mobil Grand Max milik korban dikuasai," ucap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Yuliani merasa janggal dengan ditetapkannya sang suami menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Yaitu Brigadir AK dan Haryono saksi kunci yang melapor ke polisi.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dikutip dari Kompas.com.
Nuredy menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Para tersangkan disangkakan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal itu sendiri merujuk pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Haryono Sopir Taksi Online Lihat Brigadir Anton Tembak Mati Sopir, Sempat Dikirim Uang Tutup Mulut."
Sumber: Tribun Jateng
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|