Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen, Tarif 0 Persen untuk Beras hingga Air Minum

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.

KOMPAS.com/RULLY RAMLI
Pemerintah Mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 - Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi. 

TRIBUNWOW.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen di tahun 2025 mendatang.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian pada sejumlah barang dan jasa.

Artinya barang dan jasa tertentu masih menerima pajak lama yakni 11 persen.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen: Buah-buahan Premium hingga Wagyu

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.

"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24).

Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.

Lantas apa saja, beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Berikut penjelasannya:

Baca juga: Spotify hingga Netflix Ikut Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Januari 2025

Daftar barang dan jasa yang Bebas PPN

1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari

Sesuai dengan yang dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:

Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
• Susu segar
• Gula konsumsi

2. Jasa pendidikan

Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

3. Jasa kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

4. Jasa transportasi umum

Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa keuangan dan asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN. (*)

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul "Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen."

Sumber: Antara
Tags:
PajakPPN12 persenBerasPemerintahSri Mulyani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved