Breaking News:

Kenaikan PPN 12 Persen

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen, Tarif 0 Persen untuk Beras hingga Air Minum

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.

KOMPAS.com/RULLY RAMLI
Pemerintah Mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 - Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi. 

3. Jasa kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

4. Jasa transportasi umum

Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa keuangan dan asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN. (*)

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul "Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen."

Sumber: Antara
Tags:
PajakPPN12 persenBerasPemerintahSri Mulyani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved