Berita Viral
Fakta Viral Video Syur Hubungan Inses Ibu-Anak di Kuningan, Terungkap Sosok dan Motif di Baliknya
Fakta viral video syur hubungan inses atau sedarah ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terungkap sosok pelakunya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral video syur yang memperlihatkan hubungan inses atau sedarah ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berikut fakta lengkapnya.
Diketahui, warga Kuningan digegerkan dengan tersebarnya video syur hubungan inses ibu dan anak.
Dikutip dari TribunJabar.id, si ibu diketahui berinisial SS yang berusia 36 tahun.
Baca juga: Fakta Siswi SMP Dirudapaksa 6 Bocah di Siak, Awal Mula Terbongkarnya hingga 3 Pelaku Masih SD
Sementara si anak lelakinya berinisial MR.
MR tergolong masih sangat muda karena berumur 20 tahun.
Sedangkan jarak usia dengan ibunya 16 tahun.
SS dan MR sama-sama tinggal di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
SS sendiri masih memiliki suami.
Dilakukan saat Suami Berangkat Kerja
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, video syur direkam saat suami SS sedang tidak berada di rumah.
"Hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Putu Ika melanjutkan, video syur dibuat bermula saat KS, keponakan dari SS menginap di rumahnya.
Kala itu terjadilah percakapan hingga berujung video hubungan inses SS dan MR.
Sementara KS berperan sebagai perekam.
Baca juga: Fakta Viral Video Syur Mahasiswi di Jambi: Diperjualbelikan, Dibuat sebelum Menikah, Begini Nasibnya
Tergiur Uang
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sekolah di Bogor Tak Punya Toilet hingga Numpang ke Kantor Desa, Sudah Minta dari 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot |
![]() |
---|