Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Video Syur Hubungan Inses Ibu-Anak di Kuningan, Terungkap Sosok dan Motif di Baliknya

Fakta viral video syur hubungan inses atau sedarah ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terungkap sosok pelakunya.

Kolase Tribunnews.com
Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual. 

Polisi, video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.

Adapun alasannya karena KS sakit hati kepada SS.

Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan dan di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Alasan Ponakan Viralkan Video Syur Ibu dan Anak di Kuningan, Si Anak Residivis Pencabulan

Tags:
KuninganJawa BaratViralInsesVideo SyurAsusilaVideo asusila
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved