Berita Viral
Fakta Viral Video Syur Hubungan Inses Ibu-Anak di Kuningan, Terungkap Sosok dan Motif di Baliknya
Fakta viral video syur hubungan inses atau sedarah ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terungkap sosok pelakunya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Polisi, video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.
Adapun alasannya karena KS sakit hati kepada SS.
Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.
Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Ancaman dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan dan di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Alasan Ponakan Viralkan Video Syur Ibu dan Anak di Kuningan, Si Anak Residivis Pencabulan
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sekolah di Bogor Tak Punya Toilet hingga Numpang ke Kantor Desa, Sudah Minta dari 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot |
![]() |
---|